Nabire,Nokenlive.Com – Penjabat Gubernur Provinsi Papua Tengah, Anwar Harun Damanik S.STP.,MM menyerahkan dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Provinsi Papua Tengah tahun anggaran 2025 secara simbolis bagi tiap OPD dilingkungan pemerintah provinsi papua tengah.
Penyerahan tersebut dilaksanakan di aula kantor gubernur provinsi papua tengah, yang dihadiri oleh Pj Sekda Papua Tengah, Para Staf Ahli, Asisten dan Para pejabat eselon II dilingkungan pemerintah daerah provinsi papua tengah, para pimpinan SKPD, Pimpinan sementara DPRD Papua Tengah, Ketua MRP, dan unsur Forkopimda.
Dalam sambutannya, Penjabat Gubernur Provinsi Papua Tengah, Anwar Harun Damanik mengatakan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun 2025 ditetapkan melalui peraturan daerah nomor 1 tahun 2025.
” ini merupakan tonggak sejarah, karena untuk pertama kalinya provinsi papua tengah memiliki peraturan daerah tentang APBD. sebelumnya sebagai DOB, APBD kita ini hanya ditetapkan melalui peraturan kepala daerah. Selain itu, keberadaan Perda ini juga menjadi produk hukum pertama hasil pembahasan eksekutif dan legislatif setelah terbentuknya DPRD provinsi papua tengah pada tanggal 6 november 2024″. Ucapnya. Senin, (3/02/2025).
Adapun struktur APBD Provinsi Papua Tengah tahun 2025 adalah sbb ;
1. Jumlah pendapatan daerah
Rp 3.881.272.091.833,- (tiga triltun delapan ratus delapuh puluh satu milyar dua ratus tujuh puluh dua juta sembilan puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah) yang terdiri dari ;
-Pendapatan Asli Daerah (PAD) :
– Rp 525.520.666.514,- (Lima ratus dua puluh lima milyar lima ratus dua puluh juta enam ratus enam puluh enam ribu lima ratus empat belas rupiah)
-Pendapatan Transfer Rp 2.515.980.548.000,- (dua trilyun lima ratus lima belas milyar sembilan ratun delapan puluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
-Lain-lain, Pendapatan Daerah yang Sah, Rp 839.770.877.319,- ( Delapan ratus tiga puluh sembilan milyar tujuh ratus tujuh puluh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan belas rupiah)
2. Jumlah Belanja Daerah : Rp 3.881.272.091.833,- (Tiga trilyun delapan ratus delapan puluh satu milyar dua ratus tujuh puluh dua juta sembilan puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah) yang terdiri dari ;
-Belanja Operasi : Rp 2.354.902.269.388,- (Dua trilyun tiga ratus lima puluh empat milyar sembilan ratus dua juta dua ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah).
-Belanja modal : Rp 932.131.691.222 (Sembilan ratus tiga puluh dua milyar seratus tiga puluh satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus dua puluh dua rupiah).
-Belanja tak terduga : Rp 313.213.279.698,- (Tiga ratus tiga belas milyar dua ratus tiga belas juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah).
-Belanja Transfer : Rp 281.024.851.525,- Dua ratus delapan puluh satu milyar dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh satu ribu lima ratus dua puluh lima rupiah).
Penjabat Gubernur Anwar Harun Damanik mengatakan dalam Pembiayaan Daerah dirinya mengingatkan beberapa hal yang perlu di cermati dan pahami bersama, yaitu yang mana berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri, adanya beberapa kondisi yang harus di perbaiki.
Tidak hanya itu, dengan terbitnya instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN tahun anggaran 2025, Penjabat Gubernur Anwar Damanik tekankan untuk melakukan rasionalisasi dan efisiensi pada beberapa jenis belanja, seperti perjalanan dinas, makan dan minum, alat tulis kantor (ATK), biaya cetak dan penggandaan.
” saat ini kita masih tunggu peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai tindak lanjut dari Inpres nomor 1 tahun 2025, yang akan menentukan alokasi terbaru Dana Transfer ke Daerah (TKD)”. Jelasnya.
Untuk itu, Ia berpesan kepada semua OPD agar menunda proses lelang untuk kegiatan yang bersumber dari dana transfer ke daerah, yang meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) Pusat, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Sementara itu, PJ Anwar Damanik mengingatkan agar dalam menjalankan APBD harus menyesuaikan progeam daerah dengan kebijakan pusat. Terutama dalam mendukung pencapaian program Astacita, antara lain ;
1. Pengendalian Inflasi
2. Penurunan Angka Stunting
3. Pengentasan Kemiskinan Ekstrim
4. Penanggulangan Pengangguran
5. Ketahanan Pangan, dan
6. Penyediaan Makan Bergizi Gratis
Anwar berharap dalam mengelola anggaran semua bekerja lebih giat, cermat, inovatif dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan aturan yang berlaku. Dan tentunya tetap fokus untuk kesejahteraan masyarakat papua tengah.
(Lisa)
Apa komentar anda ?