Jayapura, Nokenlive
Masyarakat adat Mamberamo – Apawer menolak SK Calon Pengganti Antar Waktu anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya atas nama Abustam.
Ketua Dewan Persekutuan Masyarakat Adat Mamberamo – Apawer Marthen .N.K Tukeji kepada awak media di Cafe Bakau pada Senin 25 November (25/11) meminta agar KPU segera menarik Surat Keputusan tersebut dan menunjuk pengganti yang memahami karakter masyarakat serta berdomisili di wilayah setempat.
“Yang bersangkutan bukanlah orang asli Papua dan bukam warga Mamberamo, jadi pasti tidak memahami karakter masyarakat, kami mau KPU bekerja secara independen untuk itu silahkan menunjuk anak asli setempat”, tegasnya.
Lanjutnya Marthen mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menghormati lembaga negara yang bekerja berdasarkan amanat pemerintah Republik Indonesia sehingga sebagai anak bangsa dirinya berharap mekanisme penunjukan disesuaikan dengan keinginan masyarakat adat.
“Kami bagian dari bangsa Indonesia, anak-anak putera daerah mampu untuk menjalankan amanat tersebut, sehingga saya pikir KPU perlu mengakomodir apa yang menjadi telaah kami, silahkan laksanakan sesuai mekanisme tapi harus anak asli Mamberamo”, pungkasnya.
Ditempat yang sama, Ketua KNPI Mamberamo Raya, Yotam Bilasi turut menanggapi perihal Anggota KPU PAW tersebut, dirinya menyesalkan bahwa penggantinya bukan merupakan Orang Asli Papua serta bukan warga yang berdomisili secara tetap di Mamberamo Raya. “Ada anak asli Papua yang potensial yang juga sudah lama tinggal di sini, tapi justeru tidak dipilih”, ujarnya.
Menanggapi pertanyaan awak media apabila seruan penolakan calon PAW anggota KPU Mamberamo Raya, Marthen Tukeji berharap KPU Papua tidak menyepelekan permintaan masyarakat adat, sebab pihaknya ingin Pilkada berjalan dengan lancar dan damai serta independen tanpa harus mengalami kendala. “Justeru usul kami ini untuk mendukung pelaksanaan Pilkada agar aman dan lancar, sehingga kami ingin orang yang paham situasi juga karakter masyarakat yang memiliki hak pilih”, jelasnya.
Sementara itu surat undangan KPU Provinsi Papua terkait Klarifikasi dan Dokumen Persyaratan Calon Anggota KPU Pengganti Antar Waktu tertuju kepada saudara Abustam yang akan menjalani tahapan selanjutnya di Kantor KPU Provinsi Papua. (Fibra)
Apa komentar anda ?