Jayapura, Nokenlive.Com – Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali mengungkap dan menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial BK warga hamadi tanjung distrik jayapura selatan pada kamis, (24/10/24) malam, lantaran menyimpan barang haram berupa narkotika jenis ganja didalam rumahnya.
Hal tersebut di sampaikan kapolresta jayapura kota dalam keterangan pers di mapolresta jayapura kota pada Jumat, (25/10/24) siang.
Lanjut Kapolresta Jayapura Kota, barang bukti tersebut berupa ganja seberat 9,6 kilogram milik tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini disimpan didalam rumahnya saat anggota satresnarkoba polresta jayapura kota melakukan penggeledahan pada Kamis, (24/10/24) pukul 22.20 WIT.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Viktor Mackbon menambahkan, ada tersangka lain selain BK yakni F yang statusnya sebagai anak mantu dari tersangka BK. Dan telah melarikan diri ketika dilakukan penggeladan dirumah satnarkoba polresta jayapura kota, “ Ujarnya.
“Rencana barang haram tersebut akan di jual keluar kota jayapura dengan lokasi yang masih rahasia dari tersangka, namun aparat masih terus dalami dengan interogasi kepada pemilik barang inisial BK, ibu rumah tangga warga hamadi tanjung, “ Tutur Kapolresta.
Dari perbuatannya tersangka BK seorang ibu rumah tangga ini dijerat pasal 111 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 thn 2009 dengan ancaman kurungan badan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, “ Tegasnya.
Andika Paman





Apa komentar anda ?