Supiori, Nokenlive.Com – Setelah pihak kejaksaan menyatakan pemeriksaan di tingkat kepolisian lengkap atau P21, Kepolisian Resort (Polres) Supiori, unit Tipikor Satreskrim Polres Supiori menyerahkan tersangka beserta barang bukti berkas kasus korupsi dana desa kampung Puweri supiori utara ke Kejari Biak. Selasa, (22/10/2024).
Kapolres Supiori melalui Kasat Reskrim Supiori IPDA Daniel Zeth Rumpaidus, SH., MH mengatakan penyerahan tersangka berinisial DY kepala desa kampung Puweri Supiori Utara ini di lakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan pemeriksaan di tingkat kepolisian telag lengkap atau P21.
Kasat Reskrim Polres Supiori, IPDA Daniel.Zeth.Rumpaidus, SH.,MH mengatakan adapun 28 barang bukti berupa dokumen, termasuk SK kepala kampung, bukti APBK kampung puweri dan transaksi keuangan dan lainnya yang dikemas dalam penetapan penyitaan yang diserahkan kepada pihak kejaksaan terkait kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2021 yang dilakukan tersangka DY.
Selain itu, Daniel membeberkan adapun kasus serupa yang senentara ditangani unit Tipikor polres supiori. namun kerugian negara lebih besar.
“Untuk kasus tersebut, saat ini masih dalam tahap penyidikan. Dan kasus ini lebih besar lagi. kerugian negara kurang lebih Rp 1,1 Milyard”. Ungkapnya.
Menurutnya apa yang terjadi saat ini jadi pembelajaran bagi siapa saja, terlebih khusus kepada pihak dinas terkait.
Dirinya berharap dalam proses pencairan dana kampung, dinas terkait agar lebih maksimal dalam melakukan pengawasan. Sehingga potensi korupsi dapat di kurangi atau minamalisir.
Sementara itu, Kasipidsus Kajari biak membenarkan hal tersebut. Ia katakan penyerahan tersangka beserta barang bukti telah dilakukan dari unit tipikor Satreskrim Polres Supiori.
Untuk selanjutnya, tersangka DY ditahan di lapas biak selama 20 hari dan akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor jayapura untuk persidangan.
“Tersangka DY akan kami titip di lapas biak, selama 20 hari. Sementara kami akan siapkan dakwaan. Untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Jayapura”. Ucapnya.
(Lisa)





Apa komentar anda ?