Jayapura, Nokenlive
Menjawab pertanyaan awak media terkait salah satu bakal calon yang menjabat sebagai Kapolda Papua, Ketua KPU mengatakan bahwa pada saat pendaftaran yang bersangkutan telah memenuhi syarat dengan mengajukan surat pengunduran diri. “Semua syarat terpenuhi, termasuk berkas surat pengunduran diri yang bersangkutan juga sudah ada”, ucapnya.
Lanjutnya Ketua KPU juga mengatakan bahwa saat memasuki tahap Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 22 September mendatang para calon Gubernur harus dipastikan tidak lagi menjabat baik ASN, TNI/Polri maupun Anggota DPR, merujuk pada syarat pencalonan sesuai aturan yang ditetapkan. “Pada 22 September nanti harus sudah membawa Surat Pemberhentian Dari Institusinya, kalau saat mendaftar sesuai aturan cukup membawa surat pengunduran diri yang sudah diajukan ke atasan”, terang Steve
Untuk diketahui ada 2 pasangan calon yang akan berkontestasi pada Pilkada Papua bulan November mendatang, selain Benhur Tomi Mano yang merupakan Anggota DPR- RI dari PDIP yang terpilih pada Pemilu Legislatif terdapat Aryoko Rumaropen yang adalah ASN dilingkungan Pemrov Papua juga Kapolda Papua Komjen.Pol Mathius D Fakhiri yang menuai banyak sorotan dari masyarakat terkait jabatannya hingga hari ini. (Redaksi)
Apa komentar anda ?