JAYAPURA, Nokenlive.Com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil gagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja beserta pelakunya berinisial AJW Seorang Nelayan Warga Kelurahan Hamadi Jayapura Selatan, di kapal penumpang labobar saat tiba di pelabuhan Jayapura, pada Rabu (28/8/24).
Kapolresta Jayapura Kombes Pol Viktor Mackbon dalam keterangan pers kepada wartawan mapolresta jayapura kota mengatakan, pihaknya melalui Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika berupa ganja bersama pelakunya berinisial AJW warga Hamadi Jayapura selatan dengan profesi sebagai nelayan.
Sambung Kapolresta Jayapura Kota, dari pengungkapan ini, anggotanya berhasil gagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja sebesar 2,5 Kilogram ketika hendak di kirim menggunakan kapal labobar yang tiba di pelabuhan Jayapura pad tanggal 28 agustus 2024 kemarin.“ Jelasnya Mackbon kepada wartawan.
Kapolresta Jayapura Kota menambahkan, barang bukti narkotika jenis ganja tersebut akan di kirim ke manokwari papua barat yang didapat dari Negara Tetangga Papua New Guinea. Namun berkat bantuan masyarakat pihak keamanan khususnya Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bisa mengungkap dan gagalkan transaksi pengiriman ganja tersebut dari Jayapura tujuan Manokwari,“ Ujarnya.
“Yang bersangkutan AJW sudah menjadi pengedar ganja sejak Tahun 2019 silam, dan sering melakukan pengiriman barang bukti ganja ke luar jayapura tepatnya ke manokwari dan barang bukti tersebut diperoleh dari PNG lalu menukar dengan BBM.“ Ungkapnya Kapolresta didampingi Kasatnarkoba dan Kasi Humas Polresta.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama satuan reserse kriminal Polresta Jayapura Kota juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang akibatkan korban meninggal dunia di wilayah Hamadi Jayapura selatan beberapa waktu lalu.
Kapolresta Jayapura Kota menjelaskan, kejadian bermula dari korban yang dalam keadaan mabuk lalu mampir ke warung dan bertemu dua warga yang tak dikenalnya lalu terjadi adu mulut hingga terjadi perkelahian yang berujung pada tindakan pidana pengeroyokan yang akibatkan korban berinisial RA umur 26 Tahun tinggal di Kaureh Kab Jayapura meninggal dunia di sekitar Hamadi Jayapura Selatan.“ Ucapnya.
Lanjut Kapolresta, atas respon cepat aparat dan bantuan warga masyarakat yang merupakan saksi para pelaku pengeroyokan yang berujung korban meninggal berhasil ditangkap dengan inisial ORM dan AMW.
“Korban RA di pukul dengan benda keras yang membuat tubuh korban lemas karena banyak darah keluar dan di tolong lalu di bawa ke rumah sakit bhayangkara, namun dalam perjalanan korban meninggal karena kehabisan darah.“ Tuturnya.
Kemudian dari kasus tersebut, kedua pelaku masing-masing ORW dan AMW dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman 5 Tahun penjara.
Dan saat ini kedua pelaku pengeroyokan inisial ORW dan AMW sudah ditahan pada rutan Mapolresta Jayapura kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penulis: Andika Paman
Editor: Linda
Apa komentar anda ?