ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » PN Jayapura Tolak Praperadilan Mantan Sekwan DPR Papua, Penyidikan Dugaan Korupsi Berlanjut

PN Jayapura Tolak Praperadilan Mantan Sekwan DPR Papua, Penyidikan Dugaan Korupsi Berlanjut

Oleh : Noken Live
28 Oktober 2026
Di Hukum dan Kriminal
0
PN Jayapura Tolak Praperadilan Mantan Sekwan DPR Papua, Penyidikan Dugaan Korupsi Berlanjut

Foto Andika / Ket : Suasana Press Rilis Perkembangan Perkara Dugaan Tindak Korupsi Pada Sekwan Dpr Papua Periode 2015-2025. Oleh Tim Penyidik Kejati Papua, Selasa (27/10).

JAYAPURA, nokenlive.com — Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Papua berinisial JJW terkait tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Dengan putusan tersebut, proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPR Papua periode 2015–2025 tetap berlanjut.

Dalam keterangan pers kepada media di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua, Selasa (27/10/2026), Kepala Kejati Papua Dr. Jefferdian melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., yang diwakili Kasi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi, Lenni Lusiana Silaban, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut. Lenni juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum pihak termohon, yakni Kejati Papua.

Lenni menjelaskan, penyidik Pidsus Kejati Papua melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang diterbitkan Kepala Kejati Papua pada 24 September 2026.

“Upaya pengumpulan alat bukti ini telah sesuai dengan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua pada tanggal 24 September 2026. Penggeledahan dilakukan di dua titik lokasi, yakni di Kantor Sekretariat DPR Papua dan di rumah atau kediaman Sdri. JJW selaku mantan Sekwan,” ujarnya.

Ia mengatakan, penggeledahan tersebut bertujuan mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan perjalanan dinas Sekwan DPR Papua dan berada dalam penguasaan JJW.

“Kegiatan penggeledahan ini dilakukan tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Papua untuk mengumpulkan beberapa dokumen sebagai alat bukti yang berhubungan dengan perjalanan dinas Sekwan DPR Papua yang ada dalam penguasaan Sdri. JJW,” katanya.

Menurut Lenni, penggeledahan di kediaman JJW juga dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan penghilangan atau perusakan dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Atas tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut, JJW melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA. Permohonan itu ditujukan kepada pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung Republik Indonesia c.q. Kejati Papua dan tim penyidik Pidsus Kejati Papua.

“Terkait dengan upaya praperadilan yang dilakukan Sdri. JJW terkait penggeledahan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua, pihak termohon, yakni Kejaksaan Tinggi Papua, telah menunjuk enam jaksa melalui surat kuasa khusus tertanggal 9 Oktober 2026 untuk mengawal proses praperadilan yang diajukan Sdri. JJW,” ucapnya.

Lenni menjelaskan, berdasarkan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jayapura dalam perkara praperadilan yang berlangsung pada 13–21 Oktober 2026, permohonan yang diajukan JJW dinyatakan ditolak.

Dengan putusan tersebut, pihak Kejati Papua menegaskan bahwa penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPR Papua tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa belasan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Sekretariat DPR Papua periode 2015–2025.

Lenni juga menyampaikan bahwa penyidik Pidsus Kejati Papua berencana memanggil JJW dalam waktu dekat untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut.

(Melviandres P. – Redaksi DA)

Tags: JayapuraKejati PapuaPengadilan Negeri Jayapura Kelas IAProvinsi Papua
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Hadiri Musda ke-VI, BTM: DKWT Harus Rangkul Generasi Muda

Berita Selanjutnya

Papua Tengah Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji

Berita Terkait

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Pasar Youtefa
Hukum dan Kriminal

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Pasar Youtefa

Resmob Numbay Tangkap Lima Terduga Pelaku Pencurian di Dok IX
Hukum dan Kriminal

Resmob Numbay Tangkap Lima Terduga Pelaku Pencurian di Dok IX

Operasi Sarang Narkoba di Kampung Vietnam, 10 Orang Diamankan
Hukum dan Kriminal

Operasi Sarang Narkoba di Kampung Vietnam, 10 Orang Diamankan

Kontak Tembak di Nduga, Dua Orang Tewas
Hukum dan Kriminal

Kontak Tembak di Nduga, Dua Orang Tewas

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua