JAYAPURA, nokenlive.com — Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Papua berinisial JJW terkait tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Dengan putusan tersebut, proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPR Papua periode 2015–2025 tetap berlanjut.
Dalam keterangan pers kepada media di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua, Selasa (27/10/2026), Kepala Kejati Papua Dr. Jefferdian melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., yang diwakili Kasi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi, Lenni Lusiana Silaban, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut. Lenni juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum pihak termohon, yakni Kejati Papua.
Lenni menjelaskan, penyidik Pidsus Kejati Papua melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang diterbitkan Kepala Kejati Papua pada 24 September 2026.
“Upaya pengumpulan alat bukti ini telah sesuai dengan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua pada tanggal 24 September 2026. Penggeledahan dilakukan di dua titik lokasi, yakni di Kantor Sekretariat DPR Papua dan di rumah atau kediaman Sdri. JJW selaku mantan Sekwan,” ujarnya.
Ia mengatakan, penggeledahan tersebut bertujuan mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan perjalanan dinas Sekwan DPR Papua dan berada dalam penguasaan JJW.
“Kegiatan penggeledahan ini dilakukan tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Papua untuk mengumpulkan beberapa dokumen sebagai alat bukti yang berhubungan dengan perjalanan dinas Sekwan DPR Papua yang ada dalam penguasaan Sdri. JJW,” katanya.
Menurut Lenni, penggeledahan di kediaman JJW juga dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan penghilangan atau perusakan dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Atas tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut, JJW melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA. Permohonan itu ditujukan kepada pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung Republik Indonesia c.q. Kejati Papua dan tim penyidik Pidsus Kejati Papua.
“Terkait dengan upaya praperadilan yang dilakukan Sdri. JJW terkait penggeledahan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua, pihak termohon, yakni Kejaksaan Tinggi Papua, telah menunjuk enam jaksa melalui surat kuasa khusus tertanggal 9 Oktober 2026 untuk mengawal proses praperadilan yang diajukan Sdri. JJW,” ucapnya.
Lenni menjelaskan, berdasarkan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jayapura dalam perkara praperadilan yang berlangsung pada 13–21 Oktober 2026, permohonan yang diajukan JJW dinyatakan ditolak.
Dengan putusan tersebut, pihak Kejati Papua menegaskan bahwa penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPR Papua tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa belasan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Sekretariat DPR Papua periode 2015–2025.
Lenni juga menyampaikan bahwa penyidik Pidsus Kejati Papua berencana memanggil JJW dalam waktu dekat untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut.
(Melviandres P. – Redaksi DA)





Apa komentar anda ?