JAYAPURA, Nokenlive.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Numbay Satreskrim Polresta Jayapura Kota bersama personel Opsnal Polsek Jayapura Utara mengamankan lima orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di kawasan Dok IX, Kelurahan Imbi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz-II Tahun 2026. Dari lima orang yang diamankan, dua di antaranya masuk dalam daftar Target Operasi (TO) kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Dr. Alamsyah Ali, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan pencurian yang terjadi pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIT di Jalan Sampan Dok IX, Kelurahan Imbi.
Korban berinisial DR (44), seorang pegawai negeri sipil (PNS), melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari dalam rumahnya.
“Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian tersebut diketahui saat dirinya tiba di rumah dan hendak masuk ke dalam. Pelapor mendapati lampu kamar dalam keadaan menyala, sementara pintu kamar terkunci dari dalam. Saat memeriksa bagian samping rumah, pelapor melihat jendela terbuka dan pintu samping rumah hanya dalam keadaan disandarkan,” ujar Alamsyah.
Setelah memeriksa kondisi rumah, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Jayapura Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Numbay bersama personel Opsnal Polsek Jayapura Utara melakukan penyelidikan dengan memetakan wilayah dan mengumpulkan informasi di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengamankan lima orang berinisial YW, HA, HR, ER, dan BA.
Kelima terduga pelaku dibawa ke Polresta Jayapura Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian lainnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Barang bukti yang diamankan meliputi empat tas selempang, satu noken, satu tas ransel, satu jam tangan, satu tripod, satu unit vacuum cleaner merek Kadonio, tiga kaus hitam, satu perangkat DVD merek Polytron, tiga tumbler, dua blender manual, 23 gelas kaca, satu telepon genggam OPPO berwarna biru, satu tablet Samsung, serta dua kipas angin merek Miyako.
Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk tindak lanjut kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya menekan angka pencurian di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun kaitan dengan perkara pencurian lainnya,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih memeriksa para terduga pelaku, mendalami keterangan yang diperoleh, serta menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi selanjutnya akan melengkapi proses penyidikan sesuai prosedur hukum untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.
(Melviandres Pamanggori)





Apa komentar anda ?