NABIRE, nokenlive.com — Sebanyak sembilan unit truk bermuatan 56 meter kubik kayu olahan jenis merbau dari Wasior, Provinsi Papua Barat, yang sebelumnya diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Tengah, akhirnya dikembalikan setelah menjalani pemeriksaan dan pendalaman selama 1 x 24 jam.
PS Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Tengah, AKP Bertu Haridyka, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa sembilan truk tersebut diamankan pada Minggu (18/10/2026), sekitar pukul 02.00 WIT, di Jalan Poros SPC, tepat di depan akses masuk PT JDI, Kabupaten Nabire.
“Anggota kami yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter mengamankan sembilan unit truk yang diduga mengangkut kayu olahan jenis merbau dan kayu putih dari Wasior, Provinsi Papua Barat,” kata Bertu saat memberikan keterangan di Nabire, Selasa (20/10/2026).
Setelah diamankan, sembilan truk tersebut dititipkan di Mapolsek Nabire Barat. Sementara itu, para sopir dibawa ke kantor Subdit IV Tipidter Polda Papua Tengah untuk menjalani pemeriksaan terkait asal-usul dan tujuan pengiriman kayu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sembilan truk tersebut diketahui mengangkut kayu olahan jenis merbau dengan total volume mencapai 56 meter kubik.
Bertu mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Polda Papua Barat untuk memastikan asal-usul kayu tersebut, termasuk melalui kepolisian di wilayah Wasior.
“Kami akan berkoordinasi dengan Polda Papua Barat, khususnya Polres di Wasior, untuk memastikan informasi terkait asal-usul kayu tersebut,” ujarnya.
Terkait tujuan pengiriman, Bertu mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari pemeriksaan, kayu olahan tersebut rencananya akan dipasarkan ke sejumlah tempat penggergajian kayu atau somel lokal di Kabupaten Nabire.
“Dari informasi yang kami dapat, kayu itu dipasarkan di somel-somel yang ada di Nabire. Namun, sumber kayu ini berasal dari Papua Barat sehingga kami akan berkoordinasi dengan Polda Papua Barat ataupun kepolisian di Wasior,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap lalu lintas kayu olahan, khususnya kayu merbau, menjadi salah satu perhatian Subdit IV Tipidter Polda Papua Tengah.
Pengawasan tersebut dilakukan terhadap kayu yang masuk maupun keluar dari wilayah Papua Tengah, sebagai bagian dari upaya pendataan dan penegakan hukum di bidang tindak pidana tertentu.
AKP Bertu menegaskan kedepan apabila ditemukan kayu yang berasal dari Papua Tengah dan akan dibawa keluar wilayah tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, pihaknya akan melakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Ini merupakan bagian dari pengawasan dan pendataan. Ke depan, apabila kami menemukan adanya kayu yang memang berasal dari Provinsi Papua Tengah dan akan dikeluarkan, maka kami akan melakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Bertu menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman selama 1 x 24 jam, pihaknya mengembalikan sembilan truk beserta muatannya untuk selanjutnya disalurkan kepada pemilik kayu yang memasok ke sejumlah somel lokal di Kabupaten Nabire.
Meski sembilan truk tersebut telah dikembalikan, koordinasi dengan aparat kepolisian di Papua Barat tetap diperlukan untuk memastikan asal-usul kayu yang dikirim dari Wasior.
Polda Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi peredaran kayu olahan di wilayah Papua Tengah serta melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
(Lisa – Redaksi)





Apa komentar anda ?