
Jayapura, Nokenlive
Ketua LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan), Nur Aida Duwila meminta agar kasus Diskriminasi sekaligus Kekerasan yang menimpa Ketua KPU Nabire segera ditindak lanjuti oleh Polda Papua. Hal ini dikatakan saat menggelar pertemuan bersama wartawan pada Selasa, 30 Juli (30/7) bertempat di Kopitiam Ruko Jayapura.
“Atas saran dari Subdit Reknata (unit perlindungan terhadap perempuan dan anak) Polda Papua kami telah membuat pengaduan Diskriminasi dan Kekerasan yang dialami Ketua KPU Nabire langsung ke Direskrimum, dan sudah kami masukan 19 Juli lalu”, terangnya kepada wartawan.
Lanjutnya Dia menjelaskan bahwa permintaan penyelidikan oleh Polda Papua adalah hal yang lumrah guna memberikan upaya perlindungan terhadap korban. “Wilayah kejadian kan masih dibawah Polda Papua, karena Polda setempat belum terbentuk juga, sekaligus mencegah istilahnya relasi kuasa karena kejadiannya ada dalam institusi lembaga KPU Nabire”, tuturnya.
Menurutnya kejadian yang menimpa Ketua KPU Nabire adalah bentuk Diskriminasi dalam lembaga struktural dan apabila tidak ditindak lanjuti kedepan hal tersebut akan menjadi pintu masuk terhadap Diskriminasi Perempuan di lembaga pemerintah dan non pemerintah manapun.
“Kami fokus untuk memberikan upaya perlindungan baik itu kekerasan maupun diskriminasi terhadap perempuan apalagi ini terjadi dalam ruang lingkup lembaga pemerintah, jadi tidak bisa dibiarkan”, tegasnya
Ketua LBH-APIK mengatakan apa yang menimpa Ketua KPU Nabire telah menciderai UU no 7 tahun 1984 terkait Pengesahan Konvensi PBB terkait Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. (Redaksi)




Apa komentar anda ?