JAYAPURA, Nokenlive.Com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua berhasil menangkap 2 orang warga negara asing asal negara tetangga PNG beserta barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang terdapat dalam bungkusan plastik bening pada tanggal 15 Maret 2024 lalu, dan kedua tersangka masing-masing DMM dan JK yang adalah warga PNG telah ditahan di BNN Papua.

Hal tersebut dikatakan Kepala BNN Papua yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelejen BNN Papua, AKBP Eddy Mulsupriyanto, SE.M.AP., dalam keterangan pers di halaman kantor BNN Papua pada Jumat pagi, (19/4/24).
Sambung Eddy Mulsupriyanto, barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 50 plastik bening, memiliki berat 1.011,69 gram atau seribu sebelas koma enam puluh sembilan gram.
Lanjutnya, barang haram tersebut langsung dilakukan pemusnahan yang disaksikan para tersangka dan perwakilan pihak BNN Papua, Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua, lalu Kejaksaan Tinggi Papua dan perwakilan dunia pendidikan yakni Sekolah SMA Mandala Trikora dan SMP Kartika juga rekan media massa.
Tambahnya AKBP Eddy Mulsupriyanto, sebelum pemusnahan barang bukti berupa ganja dilakukan tes keaslian terhadap narkotika jenis ganja oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua di halaman kantor BNN Papua.“ Ujarnya.
Dan ini merupakan kegiatan perdana bagi BNN Papua di Tahun 2024. Sekaligus sosialisasi kepada para siswa yang hadir untuk ikut memerangi dan memberantas narkoba sejak dini yang dimulai dari diri sendiri, lingkungan keluarga maupun di lingkungan sekolahnya.
Penulis: Andika Paman
Editor: Linda
Apa komentar anda ?