BIAK, Nokenlive.Com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kabupaten Biak Numfor belum dapat terlaksana. Pasalnya hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor belum menyetujui atau menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) besaran dana hibah pelaksanaan Pilkada yang di usulkan KPU Kabupaten Biak Numfor berdasarkan kesepakatan dengan Pemerintah Daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Joey.Lawalata S.E., ketika diwawancarai di ruang kerjanya Jumat (19/04/2024).
Ketua KPU Kabupaten Biak, Joey Lawalata, S.E., mengatakan untuk kebutuhan anggaran pelaksanaan Pilkada 2024, KPU dan Pemda sudah sepakat di besaran nilai Rp 41 Miliar sejak tahun 2023 lalu dan seharusnya sudah dicairkan sejak November 2023 di tahap pertama dan sisanya di tahun 2024, lima bulan sebelum pelaksanaan Pilkada berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2020.
Namun hingga saat ini, belum ada realisasi dari Pemerintah Daerah sejak penandatanganan NPHD yang lalu dengan Komisioner yang lama. Saat ini Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang harus di revisi belum di tandatangani oleh pemerintah kabupaten Biak Numfor.
Sehingga belum ada kepastian pencairan dana hibah untuk pelaksanaan pilkada 2024 kabupaten Biak Numfor. Sementara tahapan pelaksanaan Pilkada serentak sudah harus dilaksanakan saat ini, yang artinya tahapan pemilihan Kepala Daerah dan Kepala Daerah sudah harus dilaksanakan.
“Awalnya memang kami keberatan tidak mau tandatangan NPHD Revisi, karena dalam penyusunan Naskah revisi tersebut kami tidak dilibatkan. Artinya itu dilakukan sepihak. tapi tadi malam, setelah bernegosiasi dan direvisi kami KPU sudah tandatangan. Sekarang kami (KPU) sedang menunggu pemerintah daerah tandatangan”. Jelasnya.
Joey menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, terkait jadwal dan pelaksanaan Pilkada pada tanggal 17 April akan dilakukan perekrutan badan Ad-hock dalam hal ini PPK. Namun dengan belum jelas kapan pencairan dana hibah akan berdampak pada pelaksanaan tahapan pilkada di kabupaten Biak Numfor.
“Untuk tahapan Pilkada menggunakan dana APBD adalah perintah Undang-Undang begitupun dengan tahapan penyelenggaraan Pilkada yang mepet. Jika tidak dijalankan maka konsekuensi sanksinya ada pada Pemda bukan KPU berdasar Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, kami hanya Penyelenggara”.
Untuk itu, Joey berharap Pemda kabupaten Biak Numfor secepatnya bisa menandatangani dan bisa melakukan pencairan dana hibah demi suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di kota Biak.
Penulis: Lisa
Editor: Linda
Apa komentar anda ?