ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Sabtu, September 5, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Ditreskrimum Polda Papua Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap 7 Anak di Jayapura

Ditreskrimum Polda Papua Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap 7 Anak di Jayapura

Oleh : Noken Live
8 Maret 2024
Di Hukum dan Kriminal, Kabar Port Numbay, Provinsi Papua
0
Ditreskrimum Polda Papua Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap 7 Anak di Jayapura

Foto Humas Polda Papua

JAYAPURA, Nokenlive.Com – Kepolisian Daerah Papua melalui Direktorat Kriminal Umum saat ini tengah menangani kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh PS (59) seorang Pembina pramuka terhadap 7 perempuan, yang 5 diantaranya masih tergolong anak-anak
Direktur Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol. Achmad Fauzi, S.I.K., saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Dirreskrimum mengatakan menurut laporan seorang saksi yang merupakan ibu korban, dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 21 / III / 2024 / SPKT / POLDA PAPUA. Tanggal 5 Maret 2024, pelaku PS tersebut diduga melakukan pelecehan seksual.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dirreskrimum mengatakan kasus pelecehan yang dilakukan oleh tersangka ini sudah dilakukan dari Tahun 2022 hingga terakhir di Januari Tahun 2024.
“Pelaku PS ini melakukan perbuatan bejatnya dengan cara memaksa para korban untuk mencium bibir, memeluk, dan pelaku juga meraba payudara korban,” ucap Dirreskrimum Polda Papua, Kamis (07/03/2024).
Adapun untuk identitas para korban yakni TR (19), NP (19). TM (17), CG (17), AT (17), RC (17) dan NA (17).
“Kami akan menyurat ke psikolog UPTD PPA Provinsi Papua untuk pendampingan para korban. Karena besok kami berencana akan melakukan pemeriksaan kepada saksi dan beberapa guru di sekolah,” ungkap Dirreskrimum.
Ia mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Penahanannya berlaku hari ini, Kamis (07/03/2024) sampai dengan Selasa (26/03/2024)  dan akan diperpanjang jika diperlukan,” bebernya.
Terkait dengan pasal yang disangkakan, Kombes Achmad mengatakan Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak  Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor. 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” pungkasnya.
Penulis: Andika Paman
Editor: Linda
Tags: Polda Papua
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

PT AMJ RN Optimis Berkontribusi Bagi PAD Kota Jayapura Sekitar 700 Juta Tahun 2024

Berita Selanjutnya

PJ Gub Ribka Halluk Tinjau Gudang Bulog Pastikan Ketersediaan Beras Jelang Lebaran

Berita Terkait

32 Siswa dan 2 Guru SMAN 2 Jayapura Terdampak Musibah Kebakaran di Kelurahan Mandala
Kabar Port Numbay

32 Siswa dan 2 Guru SMAN 2 Jayapura Terdampak Musibah Kebakaran di Kelurahan Mandala

48 Siswa SMPN 1 Jayapura Terdampak Kebakaran di Kelurahan Mandala
Kabar Port Numbay

48 Siswa SMPN 1 Jayapura Terdampak Kebakaran di Kelurahan Mandala

Cegah Kebakaran, Pemkot Jayapura Siapkan Pos Damkar di Setiap Distrik
Provinsi Papua

Cegah Kebakaran, Pemkot Jayapura Siapkan Pos Damkar di Setiap Distrik

Kejari Biak Numfor Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Reses DPRD Supiori
Hukum dan Kriminal

Kejari Biak Numfor Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Reses DPRD Supiori

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua