NABIRE, Nokenlive.Com – Adanya temuan pelanggaran saat pemungutan suara pada 14 Februari lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nabire telah mengeluarkan 2 rekomendasi PSU untuk 6 tempat pemungutan suara (TPS) di kabupaten Nabire.
6 TPS tersebut adalah di Distrik Yaro TPS 1,2,3 dan TPS 4 kampung jaya Mukti. Dan TPS 2 Kelurahan Morgo dan TPS 17 kelurahan karang mulia.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Kordiv PPPS Devisi Penanganan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Muharram. S.AN ketika diwawancarai di ruang kantor Bawaslu Nabire, Senin (19/02/2024).
“Kami sudah keluarkan 2 rekomendasi pertanggal 15 Februari 2024. Yaitu Pemilihan susulan surat suara DPRD kabupaten/kota di 4 TPS kampung jaya Mukti Distrik Yaro dan 1 rekomendasi Pemilihan suara ulang (PSU) untuk TPS 2 Kelurahan Morgo dan TPS 17 kelurahan karang mulia”.
Muharram mengatakan temuan Bawaslu di maksud adalah adanya kesalahan mekanisme pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1-4 di kampung jaya Mukti antara lain kotak suara DPRD kabupaten/kota yang mana surat suara dicoblos oleh masyarakat sebelum waktunya dengan menggunakan sistem noken.
Sementara itu, teman-teman Bawaslu di tingkat bawah TPS dan PPD juga menemukan pelanggaran di TPS 2 Kelurahan Morgo. Begitu juga dengan TPS 17 kelurahan karang mulia.
“Masalah yang ditemukan yaitu masyarakat tidak mendapatkan kesempatan untuk menggunakan hak suaranya. Padahal mereka terdaftar di DPT TPS tersebut”.
Lanjutnya selanjutnya untuk kapan waktu pelaksanaan PSU, itu dari KPU tinggal tindaklanjuti rekomendasi PSU dari Bawaslu, ucapnya.
“Mekanisme PSU ada batas waktu yang ditentukan yaitu 10 hari setelah dikeluarkan rekomendasi dari Bawaslu. Begitu juga dengan pengaduan laporan dari masyarakat diterima 7 hari setelah pencoblosan”. Jelasnya.
Muharam mengatakan untuk pengaduan atau laporan pelanggaran pada saat hari pencoblosan, masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu tingkat distrik, atau bisa langsung mendatangi kantor Bawaslu kabupaten Nabire. Tentunya laporan pengaduan harus disertai bukti. Agar bisa ditindaklanjuti.
“Ketika ada laporan atau aduan masyarakat beserta bukti, pasti kami akan tindaklanjuti. Ada jajaran kami ditingkat bawah namun mereka juga sering mendapatkan intimidasi atau ancaman. Sehingga kalau ada jajaran yang berani dia pasti lapor dan jadi temuan Bawaslu. Namun jika ada pelanggaran tetapi tidak lapor itu pasti ada intimidasi atau ancaman terhadap anggota Bawaslu tingkat bawah. Jadi tidak ada itu Bawaslu melakukan pembiaran, atau menutup mata. Tidak benar, ucapnya.
Hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten Nabire juga telah menerima 1 laporan masyarakat dari TPS 10 Sanoba. Masalahnya yaitu hilangnya suara pemilih. Dari laporan tersebut menurutnya hal tersebut merupakan kelalaian petugas KPPS karena masyarakat sudah memberikan hak suara namun pada saat perhitungan suaranya tidak ada.
Penulis: Lisa
Edittor: Linda





Apa komentar anda ?