Nabire, Nokenlive
Aksi cepat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire, bersama Bawaslu dan Pemprov Papua turun langsung berdialog dengan masyarakat kampung Sanoba.
Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Nabire mengatakan Pastikan Pemilu 2024 kabupaten Nabire tetap berjalan sesuai jadwal yang telah di tetapkan yaitu 14 Februari 2024. Tidak ada perubahan tempat pemungutan suara (TPS).
Dia menjelaskan kejadian saling serang antar dua kelompok masyarakat, suku biak dan suku Dani di kampung Sanoba kabupaten Nabire terjadi pada pukul 09.00 disebabkan tempat pemungutan suara (TPS) 12 yang dipindahkan. Namun pihaknya (KPU) bersama Bawaslu, kepolisian dan PJ Gubernur Provinsi Papua Tengah turun langsung melakukan dialog dengan masyarakat dan kepala suku biak.
“Pemilu besok tanggal 14 Februari 2024 tetap berjalan. Tidak ada masalah. Kami sudah bicara, hasil kesepakatan akan diselesaikan setelah pemilihan umum. Situasi sudah kembali kondusif”. Selasa, (13/02/2024).
Dirinya menegaskan bahwa TPS akan tetap berada di tempat yang sudah ditetapkan KPU. Tidak ada perubahan. Ucapnya.
“Tidak ada perubahan, di tunda ataupun batal. TPS 12 tetap pada titik kordinat yang telah ditetapkan KPU. Masalah ini sudah di bicarakan. Dan selanjutnya hal-hal lainnya sesuai hasil kesepakatan dengan masyarakat kampung Sanoba akan diselesaikan setelah pemilihan umum”. Jelasnya.
Sementara itu untuk korban yang menderita luka-luka, sudah dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan juga buat visum.
Dirinya menghimbau agar tempat pemungutan suara TPS yang telah di tetapkan oleh KPU tidak dapat, tidak boleh di pindahkan.
Sementara itu Bawaslu Kabupaten Nabire mengatakan sesuai hasil kordinasi tempat pemungutan suara yang ditetapkan KPU yang merupakan titik kordinat yang telah di SK pihak penyelenggara KPU.
Sedangkan pihak Bawaslu akan fokus, perketat Pengawasan untuk ratusan orang yang menuntut tapi tidak masuk di dalam DPT.
” Mereka akan mendapatkan bagian jika ada ketersediaan surat suara sisa. Yang akan masuk dalam daftar pemilih khusus dan Itu pun akan di layani setelah jam 12 hingga jam 1 siang”.
Untuk daftar pemilih khusus (DPK) harus menunjukan KTP dan kartu keluarga KK. Agar bisa di pastikan bahwa mereka benar-benar warga masyarakat kampung Sanoba.
(Lisa)
Apa komentar anda ?