NABIRE, Nokenlive.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire, Papua Tengah, melakukan pemusnahan surat suara kelebihan dan rusak.
Pemusnahan surat suara kelebihan dan rusak langsung dilakukan oleh ketua KPU Kabupaten Nabire dan disaksikan oleh Bawaslu, TNI, Polri, Kejaksaan, Pemkab Nabire dan beberapa pihak terkait.
Dalam sambutannya Ketua KPU Nabire, Sarlota Nelcy Marthanoy, S.E. mengatakan, pemusnahan tersebut berdasarkan surat edaran KPU RI, tentang pedoman teknis tata kelola logistik pemilu yang mengatur tentang logistik.
“Maka itu diputuskan agar KPU seluruh Indonesia melakukan pemusnahan pada 13 Februari 2024, atau satu hari sebelum pelaksanaan pencoblosan pada 14 Februari 2024, untuk itu kami dari KPU melaksanakan kegiatan ini,” ucapnya. Selasa, (13/02/2024).
Adapun jumlah surat suara yang dimusnahkan diantaranya, surat suara presiden dan wakil presiden sebanyak 4 lembar, (dalam kondisi rusak), surat suara pemilu anggota DPR RI sebanyak 18 lembar (dalam kondisi rusak), suara pemilu anggota DPR sebanyak 13 lembar, (1 rusak, dan 12 lebih), surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi sebanyak 72 lembar (dalam kondisi rusak).
Kemudian, surat suara anggota DPRD Kabupaten sebanyak 6.434 lembar (dalam kondisi rusak).
Lalu surat suara anggota DPRD Kabupaten, Dapil tiga, sebanyak 104 lembar (dalam kondisi rusak), Dapil empat, sebanyak 2 lembar (dalam kondisi rusak).
Perlu diketahui, adapun penandatanganan berita acara Nomor : 56/PP.08-BA/9401/2024 tentang pemusnahan kelebihan surat suara pemilu tahun 2024 di KPU Kabupaten Nabire, Papua Tengah yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Nabire, Bawaslu Nabire, Kepolisian Nabire, Kejaksaan Nabire, dan Dandim 1705/Nabire.
Penulis: Lisa
Redaktur: Linda
Apa komentar anda ?