
NABIRE, Nokenlive
Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM menyerahkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2024 kepada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) sebesar Rp. 4.820.033.558. Total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 ini mengalami peningkatan sebesar kurang lebih 100,3 persen dibanding APBD Perubahan Tahun 2023.
“Kita patut berbangga APBD tahun ini mengalami peningkatan, namun di balik kebanggaan tersebut ada tugas berat yang menanti di depan kita semua. Sebagai Daerah Otonomi Baru yang masih sangat muda, penyerahan DPA hari ini menjadi momentum bagi kita semua untuk terus menjaga komitmen bersama dalam meletakan dasar yang baik dan benar bagi proses pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Tengah,” ungkapnya usai menyerahkan DPA, Nabire (Jumat (2/2/2024) sore.
Ribka Haluk menegaskan agar program di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilaksanakan dengan baik. Ia berharap masing-masing OPD menghindari praktek-praktek atau Tindakan yang tidak terpuji, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Hal ini kiranya menjadi perhatian serius bagi kita semua, secara khusus bagi para Kepala OPD, sebagai pengguna anggaran. Saya tidak ingin dimasa kepemimpinan saya ada yang bermasalah,” pungkasnya.
Ia berpesan agar prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik, taat aturan, proporsional, optimal, efektif, dan efesien serta transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat, serta senantiasa melakukan pengawasan internal secara berjenjang, supaya anggaran yang dibelanjakan tersebut benar-benar efektif, efisien dan tepat sasaran.
“Setiap Kepala OPD agar tetap fokus pada target yang sudah disepakati pada dokumen perencanaan dan penganggaran, dan cepat tanggap dalam merespon apabila terdapat penyerapan yang tidak sesuai rencana. Terus melakukan identifikasi terhadap setiap permasalahan dan evaluasi,” katanya.
pada kesempatan ini, juga telah dilaksanakan penandatanganan pakta integritas bagi pengguna anggaran di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Pakta integritas merupakan amanat dari peraturan Menpan RB RI Nomor 49 Tahun 2011, serta sebagai wujud pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Terakhir Ribka Haluk mengajak seluruh Kepala OPD untuk dapat memberikan contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, senantiasa berusaha memenuhi standar kerja, meningkatkan kompetensi, serta memiliki kecakapan, kecermatan dan kehati-hatian.
“Hindarkan pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas, serta proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak meminta atau menerima pemberian (gratifikasi) secara langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatan atau pekerjaan,” tutupnya. (RR)




Apa komentar anda ?