Jayapura Nokenlive Com
Saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya Kepala Bidang tindak pidana khusus kejari Jayapura Marvie Dequelju mengatakan, pada hari rabu,(10/1/24), tim eksekusi terpidana bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Jayapura telah berhasil menangkap salah satu DPO tindak pidana korupsi berinisial YV di salah satu warung makan di wilayah Abepura Kota Jayapura.
Sambung Kasi Pidsus, perkara tersebut telah di putuskan di Mahkama Agung dengan nomor 1786/k/kejaksaan negeri/pada 19 november 2018 silam.
Terpidana YV telah bersama rekan lainnya melakukan tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Bendungan Irigasi berlokasi di SP II pada distrik Bonggo Kabupaten Sarmi, “ Jelasnya Kasi Pidsus.

Lanjut Kasi Pidsus, YV dalam kasus ini berperan sebagai pejabat pengendali lapangan dalam kegiatan pembangunan bendung irigasi tersebut, dimana kerugian negara mencapai 2.289.990.621,75
sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 23 juni 2013 silam.

Dan saat ini terpidana YV telah berada di rutan lapas Abepura bersama seluruh rekan lainnya yang juga terlibat kasus tersebut sesuai profesi masing-masing dalam kegiatan Pembangunan Bendungan Irigasi di Bonggo Kabupaten Sarmi, “ Tutupnya.
Andika Paman
Apa komentar anda ?