ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Jumat, April 17, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Warga Minta Pembangunan Proyek Jembatan Kawasan Hutan Mangrove Ruar Dihentikan

Warga Minta Pembangunan Proyek Jembatan Kawasan Hutan Mangrove Ruar Dihentikan

Oleh : Noken Live
22 September 2023
Di PAPUA SELATAN
0
Warga Minta Pembangunan Proyek Jembatan Kawasan Hutan Mangrove Ruar Dihentikan

Jayapura, Nokenlive.com – Mewakili keluarga Besar marga fairyo, Charles Erikson Dominggus Fairyo menolak adanya pembangunan proyek jembatan perahu yakni Proyek Dinas Pariwisata kabupaten Biak Numfor  yang saat ini sedang berjalan di kali Ruar yang merupakan kawasan hutan Mangrove  agar segera dihentikan. Penolakan juga disampaikan oleh keluarga besar  marga Rumayom. Jumat, (22/09/2023).

Pasalnya pembangunan proyek jembatan perahu tersebut di nilai akan merusak potensi hutan mangrove. Tidak hanya itu, proyek tersebut juga mengakibatkan terjadinya perpecahan antar keluarga.

Charles mengatakan bahwa jika proyek pembangunan jembatan perahu tersebut tidak dihentikan, maka dirinya didampingi kuasa hukum dari LBH Kyadawun Klasis Biak Numfor akan membawa masalah ini ke ranah hukum.

“Kami tegaskan tanah tersebut tidak diperjualbelikan. Sementara proses saat ini, saya sudah koordinasi dengan kementerian lingkungan hidup bagian Gakkum KLHK Yang mana akan di tinjau dan diteliti apakah hutan mangrove termasuk dalam ekosistem cagar alam yang dilindungi atau tidak”. ucapnya.

Sementara itu, hal serupa juga disampaikan oleh Imanuel Rumayom SH Direktur LBH Kyadawun GKI Klasis Biak Numfor. Sebagai kuasa hukum yang mendampingi kliennya tetapi juga sebagai pemilik hak Ulayat dari keluarga Rumayom mengatakan bukan kah pemerintah selalu menyuarakan untuk melindungi kawasan hutan mangrove, penanaman kembali hutan mangrove? Kenapa yang terjadi di Pemda kabupaten Biak Numfor malah sebaliknya.

“Kami minta dengan hormat Bupati Biak Numfor, Herry Aryo Naap, pak kadisparbud, Dinas terkait lainnya segera hentikan pembangunan proyek jembatan perahu. Kami tolak dan kami tidak jual tempat tersebut. Masih ada lokasi pantai lain, untuk membangun jembatan tersebut. Jangan bangun di sini”.

Imanuel mengatakan yang jadi persoalan adalah dampak lingkungan bukan pembangunan jembatan perahu melainkan pembangunannya akan mengorbankan hutan mangrove yang merupakan peninggalan orang tua yang harus di jaga dan dilindungi.

hutan mangrove ini sudah ada puluhan tahun, bukan baru kemarin. Kawasan itu warisan orang tua kita yang harus kita jaga. Tempat mencari ikan, mendapatkan uang dari situ”.

Menurutnya hutan mangrove sangat berguna pengendalian abrasi, tempat ikan berkembang biak, juga berdampak terhadap keberadaan terumbu karang sehingga penolakan terhadap pembangunan jembatan perahu jangan di kawasan hutan mangrove karena akibat yang akan timbul sangat fatal kedepannya.

Ini harus dihentikan karena rusaknya ekosistem biota Laut. akibat kerusakan hutan mangrove juga akan berdampak pada hajar hidup orang banyak. Terlebih lagi terhadap masyarakat yang dari dulu hingga saat ini hidupnya bergantung dikawasan pesisir.

Lokasi pembangunan proyek jembatan perahu dikawasan hutan mangrove ini akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup sekaligus meningkatkan potensi abrasi.

Lebih lanjut Imanuel Rumayom SH sebagai kuasa hukum dirinya dengan tegas mengatakan dalam UU nomor 33 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di pasal 98 dijelaskan bahwa ada ancaman pidana bagi siapapun yang merusak lingkungan dalam hal ini kawasan hutan mangrove.

Yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, baku mutu air laut kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup di pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda 3 Milyar rupiah dan paling lama 10 tahun dan denda 10 Milyar”.

” ini perintah undang-undang sudah sangat jelas ya… siapapun, barangsiapa dengan sengaja dsbnya seperti bunyi pasal 98 UU nomor 33 tahun 2009 bisa dipidanakan”.

Diharapkan pemerintah daerah, Dinas pariwisata, kontraktor, oknum siapapun yang terlibat agar segera hentikan dan kami tolak adanya pembangunan proyek jembatan perahu disepanjang hutan mangrove mulai dari ujung kali Ruar sampai ibdi.

Jika ada dari marga Rumayom ataupun fairyo yang bertandatangan untuk menyetujui hal tersebut, saya tegaskan bahwa itu bukan dari kami marga Rumayom dan Fairyo selaku pemilik hak ulayat.

Ditambahkannya bahwa Keinginan kuat Pemerintah Daerah untuk melakukan pembangunan yang masif di seluruh kabupaten Biak, tentunya akan selalu didukung.

Namun dalam agenda pembangunan yang besar itu juga harus memperhitungkan aspek keadilan atas lingkungan, hutan dan alam harus menjadi prioritas utama.

(Lisa)

Tags: Hutan mangrovePemda Biak NumforWarga Biak
Bagikan2Tweet1KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Pemerintah Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Jayapura

Berita Selanjutnya

Inspektorat Gelar Rakorwasda Pencegahan Tindak Korupsi di Pemkot Jayapura

Berita Terkait

Otonomi Khusus Papua, Antara Janji Afirmasi dan Realita yang Tertinggal
Nasional

Otonomi Khusus Papua, Antara Janji Afirmasi dan Realita yang Tertinggal

Dana Otsus Bukan Belas Kasihan Tapi  Utang  Negara pada Rakyat  Papua
Nasional

Dana Otsus Bukan Belas Kasihan Tapi  Utang  Negara pada Rakyat Papua

Tragedi di Korowai: KKB Yahukimo Batalion Kanibal–Semut Merah Diduga Tembak Pilot Smart Air
Dari TKP

Tragedi di Korowai: KKB Yahukimo Batalion Kanibal–Semut Merah Diduga Tembak Pilot Smart Air

Dorong Perubahan di Papua: KIPRa Paparkan Hasil Pemetaan Organisasi Masyarakat Sipil dan Strategi Penguatan Kapasitas
Kabar Daerah

Dorong Perubahan di Papua: KIPRa Paparkan Hasil Pemetaan Organisasi Masyarakat Sipil dan Strategi Penguatan Kapasitas

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua