Jayapura, Nokenlive.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan tiga tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif oleh PT Bank Papua Cabang Enarotali, Provinsi Papua Tengah, tahun 20216 dan 20217 silam.
Kepala Kejaksaan tinggi Papua melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Sutrisno Margo Utomo mengatakan, pihak penyidik kejaksaan tinggi Papua telah lakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tiga orang saksi yang ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan dalam perkara tersebut
” Adapun ketiga warga yang ditetapkan tersangka berinisial AWI jabatan sebagai analisis kredit pada PT Bank Papua di cabang Enarotali, lalu inisial jabatan sebagai analisis kredit pada PT Bank Papua di cabang Enarotali, kemudian RLL menjabat Kepala Departemen Kredit Bank Papua cabang Enarotali pada tahun 2016 dan pada tahun 2017 menjabat sebagai kepala Bank Papua cabang Enarotali, ” Jelasnya.
Lanjut Aspidsus Kejati Papua, ketiga tersangka berinisial AWI, P dan RLL saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini di kirim ke lapas Abepura selama dua puluh hari, dalam penahanan dan pihak penyidik kejaksaan akan segera meningkatkan perkara tersebut ke tahap penuntutan atau persidangan, ” Ucapnya.
Ditambahkannya mohon dukungan masyarakat bagi aparat penegak hukum guna tuntaskan seluruh perkara korupsi di Papua, karena dampak daripada korupsi ini sangat berdampak pada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di tanah Papua nantinya,” Singkatnya.
(Andika Paman)





Apa komentar anda ?