Jayapura, Nokenlive.com – Pemerintah Kabupaten Nduga mengeluarkan sepuluh poin dalam menghentikan perang suku ataupun petikaian lainya di daerah itu.
Hal ini di lakukan atas pertikaian antara tiga kelompok masyarakat di Nduga beberapa waktu lalu.
Sekda Nduga Namia Gwijangge, mengatakan beberapa waktu lalu tiga kelompok (Wamena, Timika, Nabire) bertikai dan mengakibatkan beberapa nyawa hilang akhirnya pada Rabu (19/7) sepakat berdamai.
“Secara resmi telah dilakukan perdamaian dan ada 10 poin yang ditetapkan dalam perdamaian tersebut untuk ditaati bersama dan menjadi efek jera bagi setiap orang yang melakukan kejahatan akan ada hukuman yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya
Adapun 10 Poin yang Bersama sama menyatakan sepakat untuk menghentikan pertikaian/perang dan megakhiri semua permasalahan permasalahan yang terjadi dan sepakat melakukan perdamaian, baik pada pertikaian Pertama, Kedua, dan Ketiga dengan pernyataan sikap sebagai berikut:
- Kami menyatakan tidak akan perang lagi atau melakukan aksi balas dendam antara satu sama lain.
- Kami tidak akan melakukan pembalasan di luar wilayah kabupaten Nduga seperti (Wamena, Timika, Nabire dan Lain lain).
- Apabila masyarakat kembali melakukan pertikaian-pertikaian seperti pembunuhan dan lain sebagainya, akan di proses sesuai hukum positif dan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pihak Pemerintahan Kabupaten Nduga tidak lagi mengizinkan penyelesaian masalah melalui denda adat atau membayar kepala.
- Apabila ada dari Oknum Aparatur sipil Negara (ASN) yang ikut terlibat pertikaian/perang maka akan dikenakan sanksi/dilakukan proses Hukum sesuai dengan Aturan Perundang Undangan yang berlaku.
- Apabila ada oknum anggota DPRD Kab. Nduga yang ikut terlibat pertikaian/ perang maka akan di kenalan sanksi administratif dan atau dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- apabila kepala kampung dan aparat kampung ikut terlibat pertikaian/ perang maka akan di kenalan sanksi administratif dan atau dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Apabila hamba tuhan pendeta, evangelis, vikaris dan majelis jemaat yang ikut terlibat dalam pertikaian dan atau perang suku antar sesama, maka akan diberi sanksi dan diberhentikan dari Hamba Tuhan seumur hidup.
- Pihak pelaku pertikaian pertama, pelaku pertikaian kedua, dan pelaku pertikaian ketiga ditahan dan diproses oleh hukum di polres nduga.
- Kepada siapapun yang merencanakan membantu mendukung melindunhi dan turut serta melakukan pembunuhan, mengganggu keluarga (istri/perempuan orang lain) dan tindak kejahatan lainnya, baik perorangan, kelompok ataupun golongan maka akan di tuntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Humas)
Apa komentar anda ?