Jayapura, Nokenlive.com – Pengadilan Tipikor Jayapura kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan pesawat ceasna grand caravan dan helikopter milik pemda Mimika dengan terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati Saksi. Kamis (20/07/2023)
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli itu di pimpin Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian, SH, didampingi dua Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH.
JPU menghadirkan Saksi Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah LKPP dan Perhitungan Kerugian Negara Dr. Ahmad Feri Tanjung, SH, MM, MKn Dosen DPK Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia, pada pemeriksaan pertama.
Kemudian dilanjutkan dengan saksi ahli, Iwan Budiyono, SE, MSi, Ak, CA, ACPA, Auditor Kantor Akuntan Publik Prof Tarmizi dan Akademisi.
Pemeriksaan saksi ketiga Dr. Herold Makawinbang, ahli penghitungan kerugian keuangan negara tidak bisa dilanjutkan karena hujan deras dan mati lampu sehingga hakim menunda sidang untuk dilanjutkan Jumat (21/07/2023)
Menanggapi pendapat saksi ahli Dr. Ahmad Feri Tanjung, Juru Bicara Kuasa Hukum Terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati, Iwan Niode, SH mengatakan secara formal saksi hanya bicara soal pengadaan sesuai perpres 54 tahun 2010
“Jadi keterangannya dia kemudian analisis mereka dengan analisis kami pasti berbeda. Kalau dia bicara pengadaan dari perpres kalau kita meninjau nya dari aspek swa kelola dan itu sama – sama di atur dalam perpres. Cuman kan ahli ahmad tanjung ini emosional dan cenderung tidak mau mengungkapkan yang sebenarnya berdasarkan keilmuan dia,” Ujarnya
Sementara itu untuk Pendapat saksi ahli, Iwan Budiyono, SE, MSi, Ak, CA, ACPA, Auditor Kantor Akuntan Publik Prof Tarmizi dan Akademisi. Kata Kuasa hukum Terdakwa, Ahli Akuntan yang di hadirkan dalam persidangan itu bekerja sembraut
“ Ini kan baru ketahuan bahwa kelebihan bayar itu ternyata kekurangan bayarbayar. Tidak ada kelebihan bayar dari pemerintah daerah Mimika sebesar 4 milyar, 900 juta itu. Tidak ada. Kita sudah tunjukan mana kelebihan bayar dan ketika kita konfrontir dia kan menghindar sebetulnya. Padahal itu hasil kerja mereka,” tegasnya
Kata Iwan Niode, tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. Pihaknya sudah membuktikan karena memang ahli ini kerjanya sembraut.
“Ahli dari akuntan publik Tarmisi itu kerjanya sembraut,” ujarnya
Kuasa Hukum mengatakan ahli bilang bekerja sesuai standar jasa investigasi (SJI) padahal mereka sendiri tidak menguasai SJI. Ketika kita konfrontir dengan SJI 5400 dan SJI 5300 kebingungan mereka.
“Laporannya dan isinya itu campur baur. Makanya saya bilang laporan dan isinya saja sudah tidak benar ngawur. Apalagi yang kita percaya laporan itu,” katanya
Niode menilai bahwa dari investigasi yang di lakukan lembaga Akuntas Publik Prof Tarmizi, keliru dan membohongi jaksa dan hakim karena tidak ada kerugian negara. Tidak ada kelebihan bayar. Yang ada kekurangan bayar. pemerintah kurang bayar bukan kelebihan bayar
“Ya jadi hasil investigasi mereka cuma mengambil data dari penyidik dan itu sebenarnya bertentangan dengan standar jasa investigasi Nda boleh. Kalau mereka mengambil data dari penyidik berarti perhitungan kerugian negara ini berdasarkan pada SJI 5400 .Pertanyaan saya ketika Jaksa menaikan status ke penyidikan audit kerugian negara mana yang dia pakai ? Nda ada,” terangnya
Ia menjekaskan seharusnya mereka melakukan audit investigasi terlebih dulu kemudian ada indikasi kerugian negara di teliti baru di naikan status menjadi penyidikan
“Ini tidak. Dorang menggunakan Tarmisi ini di tingkat penyidikan jadi pada saat penyelidikan itu nda ada audit investigasi nda pernah di lakukan. Dan lucunya ketika mereka melakukan audit perhitungan kerugian negara di campur adukan antara SJI 5300 dan SJI 5400,” jelasnya
Lanjut Iwan Jangan mereka pikir kita tidak tau. Saya ini bawa dokumennya. Saya cecar dia dengan ini dia juga bingung. Dan dia juga tidak menguasai SJI malah kitorang ini lebih menguasai
“Makanya saya bilang jangan kamu datang dari jakarta bilang diri kamu pintar terus bilang diri kamu lebih pintar dari kitorang di sini. Jangan ! Ternyata kamu juga tidak tau apa – apa sebetulnya ngaur saya bilang,” tuturnya
(Junior)
Apa komentar anda ?