Jayapura, Nokenlive.com – Kepala Pengadilan Negeri Jayapura Kelas I A, Derman Parlunggungan Nababan, mengatakan pasca berakhirnya pandemi covid 19 seluruh aktifitas persidangan di lakukan Pengadilan Negeri Jayapura kelas I A, setelah sebelumnya masih berlangsung secara virtual atau secara online.
Derman Nababan jelaskan Pengadilan Negeri Jayapura Kelas I A, Perkara yang paling menonjol dan dominan di gugat lalu di sidangkan yaitu masalah perceraian yang hampir dominasi di persidangan dengan persentase 60 persen, dibanding perkara lainnya.
“selain perkara perceraian, perkara kriminal murni juga menempati urutan kedua yaitu perkara pencurian dan kekerasan atau curas dan juga perkara gugatan penyalahgunaan narkoba dan perkara makar namun hanya sedikit di sidangkan pada Pengadilan Negeri Jayapura Kelas I A Jayapura” Tuturnya.
Selain itu Sambung Derman Nababan, perkara korupsi juga dalam bulan terakhir ini mendominasi tetapi tidak signifikan dibanding perkara kriminal murni maupun perkara perdata perceraian.
” kami berharap peran tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah daerah harus bahu membahu secara rutin melalui peribadatan di gereja supaya di suarakan tentang pentingnya perkawinan,” pungkasnya
(Andika Paman)





Apa komentar anda ?