Biak – Nokenlive.com
Papua kaya akan beragam budaya yang merupakan warisan dunia. Salah satunya terdapat di kabupaten Biak Numfor, Papua dengan warisan budaya yang masih terawat baik hingga saat ini.
Adapun budaya adat Biak adalah Wor Farbakbuk atau yang biasa disebut upacara perkawinan. Wor Farbakbuk adalah ritual upacara perkawinan yang dilakukan ketika seorang Insos-kabor (gadis-perjaka) telah siap memasuki lingkungan sosial yang baru, yakni hidup bersama yang dipersatukan dalam satu ikatan perkawinan dalam koridor adat budaya masyarakat Biak.
Dalam upacara perkawinan budaya Bia,k ada 6 tahapan prosesi yang harus dilalui yaitu Fakfuken, Mamam Ararem, Arasai Paspos, Ararem atau biasa disebut Yakyaker Arasai Paspos, Ramrem Ma Fakoker, Yakyaker/Unbanbin, dan yang terakhir adalah Munara/Wor Wafwofer.
Berikut tahapan dan penjelasan dari Prosesi Wor Farbakbuk atau biasa disebut upacara perkawinan.
Alunan tifa ditabuh diiringi tarian dipagi hari mengantar pihak keluarga kabor (laki-laki) kepada pihak keluarga Insos (gadis, perempuan) untuk melakukan proses peminangan atau yang biasa disebut fakfuken.
Tahapan yang pertama yaitu Fakfuken, proses peminangan suatu kewajiban yang harus dilakukan pihak keluarga kabor (laki-laki) kepada pihak keluarga Insos( gadis,perempuan) yang nantinya akan di persatukan dalam satu perkawinan adat suku Biak, yang disebut wor Farbakbuk.
Jika dalam proses fakfuken pihak perempuan menerima lamaran tersebut maka kedua belah pihak membuat kesepakatan waktu proses selanjutnya yaitu pengecekan emas kawin.
Tahapan kedua adalah prosesi Maman Ararem/Arasai Paspos. Ketika waktu pengecekan emas kawin ditetapkan tiba waktunya untuk utusan pihak Insos mendatangi rumah kabor untuk melihat dan menghitung jenis porselin(Arasai) guna mengetahui secara pasti besaran harta emas kawin. Biasanya emas kawin berupa barang pecah belah ( baran bepnas atau Arasai) dan juga uang tunai (Kupan).
Dalam prosesi Maman Araren/Arai Paspos utusan keluarga pihak Insos setuju dan menyatakan bersedia menerima Ararem/emas kawin yang ada, maka selanjutnya disepakati waktu untuk pengantaran emas kawin yang biasa disebut Ararem atau Yakyaker Arasai atau biasa juga disebut Anun Baran.
Tahapan ketiga yaitu, Prosesi Ararem/Yakyaker, yaitu mengantar emas kawin. Di pagi hari, Tarian dan tabuhan tifa mengiringi keluarga pihak kabor mengantar emas kawin kepada pihak keluarga Insos. Untuk prosesi ini, saudara perempuan dari kabor diharuskan untuk berada di bagian paling depan dengan membawa harta kepala, emas kawin dan seikat tembakau.
Tahapan keempat yaitu, Ramrem Ma Fakoker yaitu meminyaki dan menggunting helai rambut. Sebelum sang gadis atau Insos diantar ke keluarga kabor untuk melangsungkan pernikahan Kudus atau Wafwofer, maka paman dari kedua belah pihak wajib melakukan prosesi Ramrem Ma Fakoker kepada keponakannya//
Berikut tahapan kelima, yaitu Yakyaker/Unbanbin atau yang biasa disebut mengantar sang gadis atau Insos ke calon suami.
Dengan tarian, nyanyian serta tabuhan tifa, gitar, alat musik tradisional mengiringi Sang gadis ke rumah keluarga calon suaminya. Gadis atau Insos dihiasi dengan harta dan dilengkapi dengan bahan-bahan dapur oleh keluarga nya. Semua harta hiasan akan dilepas oleh ipar-iparnya(Rifyobin) dengan menggunakan harta tebus dua kali lipat nilainya.
Tahapan yang terakhir adalah Munara/Wor Wafwofer yang artinya upacara pernikahan Kudus secara adat. Dalam prosesi ini hanya dapat dilakukan oleh seorang tokoh terpandang yang disebut Saman atau Mon Beyawos. Sebuah tikar akan dibentangkan diatas tanah lapang oleh para dayang. Kemudian Saman didampingi seorang dayang mengantar kedua mempelai memasuki tempat pelaksanaan Wafwofer dan kedua mempelai dipersilahkan duduk bersila.
Samam/Mon Beyawos mengawali Prosesi pernikahan adat dengan memberikan wejangan tentang makna perkawinan bagi kedua mempelai. Setelah itu, keduanya saling berjabat tangan kanan lalu Saman meniup asap rokok sebanyak 3X ke atasnya. Kemudian dilanjutkan dengan doa sulung.
Doa sulung yang dibacakan dalam bahasa Biak yang artinya “Bumi yang kita pijaki dan langit yang kita junjungi telah menyatukan kalian berdua sebagai suami istri yang sah. Olehnya apa yang dipersatukan hari ini, hanya dapat dipisahkan oleh kematian”.
Selanjutnya Saman memberikan nasehat kepada suami istri tentang hakekat kasih yang melandasi kehidupan keluarga mereka.
Usai prosesi upacara adat perkawinan dilakukan maka suami istri diserahkan ke pihak gereja untuk prosesi pernikahan Kudus. Tentunya dengan melalui tahapan-tahapan yang sesuai aturan yang berlaku di gereja.(LISA R.)
Apa komentar anda ?