Jayapura, Nokenlive.com
Kepala Bidang Perdaftaran Dan Pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Ronald Sinyo Noriwary mengatakan, target pajak reklame atau ijin usaha pemasangan iklan tahun 2023 ini, sebesar Rp20,565 Miliar lebih.

Dari jumlah pajak yang ditargetkan tahun 2023, kata Ronald Sinyo Noriwary hingga pertengahan bulan Maret ini penerimaan pajak reklame telah mencapai 21,10 persen atau sekitar Rp4,339 Miliar lebih.
“Sejak Januari sampai dengan Maret 2023 ini melalui aplikasi Si Reklame milik Bapenda Kota Jayapura, ada sekitar 1000 lebih pemasangan reklame,” jelasnya.
Melalui data informasi dari aplikasi Si Reklame, iklan yang masih aktif sekitar 287 reklame atau iklan. Sementara iklan memasuki masa berlaku habis bulan Maret 2023 ini sebanyak 40 reklame.
“Melalui Si Informasi Reklame Bapenda Kota Jayapura sangat membantu kami Bapenda melakukan pengontrolan dan pengawasan di lapangan mulai dari Jayapura Utara sampai dengan Abepura, dan Waena,” jelas Ronald Sinyo Noriwary kepada wartawan nokenlive.com di ruang kerjanya, Senin, (20/03/23).
Kata Noriwary, melalui Si Reklame sangat menolong petugas pendataan Bapenda Kota Jayapura, dalam hal memantau kegiatan para pengusaha yang melakukan pemasangan iklan di wilayah kota Jayapura,
Karena melalui aplikasi Si Reklame, pihaknya akan lebih mudah, murah dan efisien memantau batas dan jatuh tempo pemasangan iklan di kota Jayapura.
“Selain itu sangat membantu sesama vendor atau pihak ketiga dalam mengawasi setiap iklan yang sudah habis masa berlaku, serta terkait pembayaran pemasangan iklan, dan pengusaha lainnya,” katanya.
Ronald Sinyo Noriwary menambahkan, jelang pesta demokrasi Pilkada maupun Pileg tahun 2024 mendatang, pemasangan reklame atau iklan partai Politik maupun calon perseorangan yang memaanfaatkan papan reklame milik pemkot Jayapura diperkirakan akan mengalami peningkatan yang signifikan.
Oleh karena itu, Ronald Sinyo Noriwary imbau agar pengusaha atau partai Politik atau calon perseorangan yang hendak pemasangan iklannya dapat melapor ke Bapenda kota Jayapura supaya terdaftar dan terdata baik oleh petugas dilapangan.
Ronald menambahkan, rata-rata pemasangan iklan ini melalui pihak ketiga sehingga pembayaran pajak dan asetnya langsung ke Bapenda kota Jayapura.(ANDIKA PAMAN)
Apa komentar anda ?