Sentani-Nokenlive.com
Anggota DPRD Kabupaten Jayapura, Basuki meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk segera menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati tahun 2022 kepada pihaknya di DPRD.
“Kami dari Fraksi Gerinda DPRD Kabupaten Jayapura berharap kepada Pemerintah melalui Pj. Bupati untuk segera mrnyerahkan LKPJ tahun 2022,” ungkap Basuki.
Menurut Basuki, Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD.
Sementara itu politisi Gerinda menyampaikan, ini terdapat hal yang perlu diketahui terkait LKPJ tersebut diantaranya LKPJ akhir tahun anggaran, disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selain itu LKPJ akhir masa jabatan, disampaikan kepada DPRD paling lambat 30 hari setelah pemberitahuan DPRD perihal berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
“Pada dasarnya LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran yang kemudian dibahas oleh DPRD untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terang Basuki.
Lanjut Basuki, sesuai mekanisme aturannya LKPJ ini diserahkan kepada DPR 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan ini sudah masuk bulan Maret 2023 yang seharusnya LKPJ ini sudah diserahkan Pemerintah Daerah untuk selanjutnya dibahas oleh seluruh anggota di DPRD Kabupaten Jayapura.
“Mumpung masih ada waktu dua minggu lagi kedepan, maka kami berharap PJ. Bupati segera serahkan LKPJ ini untuk dibahas di DPR dan sekiranya bisa menjadi perhatian karena LKPJ ini penting,”tuturnya.
Tambah Basuki, LKPJ Akhir Tahun Anggaran pada dasarnya merupakan progress report atas kinerja pembangunan selama satu tahun dan menjadi kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
“Oleh karena itu LKPJ ini penting disampaikan ke DPR paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan ini tertuang pada pada Pasal 19 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun,”tutup Basuki (HANS PALEN)
Apa komentar anda ?