JAYAPURA, nokenlive.com — DPRK Jayawijaya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk melindungi serta menata aktivitas perdagangan pinang di Wilayah Jayawijaya, khususnya di Wamena. Pembahasan draft Raperda tersebut disusun bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia Wilayah Papua mulai tanggal 2 hingga 8 September 2026 di Jayapura, Provinsi Papua.
Langkah ini diambil guna menyempurnakan aturan yang sudah ada sekaligus memberikan pembagian peran yang jelas antara pedagang non-OAP dan pedagang Orang Asli Papua (OAP) demi meminimalisir potensi gesekan sosial.

Wakil Ketua Bapemperda DPRK Jayawijaya, Roby Lokobal, mengungkapkan bahwa Raperda ini dihadirkan untuk memberikan keberpihakan nyata kepada masyarakat lokal, khususnya Mama-Mama Papua yang bergantung pada penjualan pinang secara eceran.

“Kami ingin menata agar peran distribusi besar atau grosir bisa diisi oleh pedagang non-OAP, sedangkan penjualan eceran di lapangan kita berikan sepenuhnya kepada Mama-Mama Papua. Pedagang pendatang cukup berfokus pada barang kios saja, jangan lagi mengambil alih porsi penjualan pinang eceran agar tidak timbul kecemburuan dan bentrokan,” tegas Roby Lokobal.

Selain mengatur pembagian peran usaha, Raperda ini juga difokuskan pada penataan lokasi berjualan agar tidak lagi dilakukan secara sembarangan di trotoar atau pinggir jalan yang dapat mengganggu ketertiban dan keindahan kota.

“Penjualan pinang nantinya akan dipusatkan pada fasilitas pasar yang telah disediakan pemerintah daerah, seperti Pasar Sentral, Pasar Mama-Mama Papua, Pasar Ibama, Pasar Putih Jeleg, dan kawasan Jalan Sulawesi. Dengan Perda ini, kita memperkuat imbauan pemerintah daerah dalam bentuk regulasi yang mengikat demi ketertiban bersama,” pungkas Roby.
(Redaksi DA)





Apa komentar anda ?