Biak – Nokenlive.com
Kuasa Hukum Alumni STIH Biak, Ishak Ronsumbre, SH. MH mempertanyakan lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi dana Beasiswa Bidikmisi/KIP STIH Biak yang saat ini ditangani Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor.
Perkara dugaan korupsi dana beasiswa Bidikmisi/KIP mahasiswa STIH Biak yang dilaporkan ke Kejari Biak bulan November tahun 2022 ini lalu, hingga kini belum mendapatkan informasi lebih lanjut sejauh mana proses penanganannya.
Kepada wartawan di kantornya, Selasa, (14/03/2022), Kuasa Hukum Alumni STIH Biak, Ishak Ronsumbre, SH membeberkan, hingga kini tidak ada kejelasan siapa tersangkanya, sudah sejauh mana kelanjutan penanganannya maupun kepastian hukum soal informasi perkembangannya.
“Itu hilang bak ditelan bumi,” singkat Kuasa Hukum Ishak Ronsumbre, SH heran
Ishak Ronsumbre SH MH dengan tegas mengatakan akan tetap mengawal dan mempertanyakan penanganan perkara dugaan korupsi dana Beasiswa Bidikmisi/KIP yang ditangani Kejari Biak
Ia menjelaskan, perkara tersebut cukup 2 alat bukti, yaitu bukti dokumen buku rekening dan ATM, dan slip penarikan.
“Jika 2 alat bukti itu sudah cukup 2 sesuai ketentuan dalam pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHA”), pelaku terduga dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Diketahuinya bahwa penyidik Kejari Biak telah memeriksa saksi-saksi, baik dari mahasiswa aktif penerima beasiswa maupun mantan dosen STIH telah diperiksa.
Lanjutnya Ishak, ini berkaitan dengan hak orang asli Papua. “Jangan di rampas, apalagi menyakut SDM orang asli Papua secara khusus di Biak Numfor,” tegasnya.
Kata dia, penegakkan hukum bagi orang Papua harus di tegakkan. Publik harus tahu sudah sejauh mana, sudah sampai di mana prosesnya.
Sementara itu, Arung Boro Kasi Intel Kejaksaan Negeri Biak ketika di konfirmasi, melalui telepon seluler, hanya memberikan jawaban melalui pesan WA akan di infokan.
Sekedar diketahui perkara dugaan korupsi dana beasiswa Bidikmisi/KIP mahasiswa STIH Biak dilaporkan pada tahun 2022 lalu.
Untuk saksi mahasiswa aktif STIH Biak sudah diperiksa, begitu juga dengan mantan dosen STIH Biak.
Kuasa hukum, Ishak Ronsumbre mengatakan untuk perkara tersebut motifnya yaitu buku rekening mahasiswa tidak dipegang oleh sipenerima beasasiswa malainkan mereka hanya dipanggil untuk tandatangan selip penarikan kosong baik itu persemester maupun dalam jangka waktu tertentu.
Sementara penarikan dana beasasiswa tidak dilakukan oleh mahasiswa itu sendiri penerima beasiswa Bidikmisi/KIP.
“Selain itu, mahasiswa penerima juga tidak memegang buku rekening, sebagai penerima beasiswa Bidikmisi/KIP. Itu pun mereka tidak mengetahui berapa jumlah nominal yang seharusnya mereka terima,” tutup Kuasa hukum, Ishak Ronsumbre, SH, MH. (LISA R.)
Apa komentar anda ?