ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Sabtu, Juni 6, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Penanganan Dugaan Korupsi Beasiswa Bidikmisi/KIP STIH Biak, Kuasa Hukum : Hilang Bak Ditelan Bumi

Penanganan Dugaan Korupsi Beasiswa Bidikmisi/KIP STIH Biak, Kuasa Hukum : Hilang Bak Ditelan Bumi

Oleh : NOKENLIVE
15 Maret 2023
Di Hukum dan Kriminal, Kabar Daerah, Papua Terkini
0
Foto bersama alumni mahasiswa STIH Biak penerima beasiswa Bidikmisi/KIP dan kuasa hukum di kantor kuasa hukum Talenta Keadilan.(FOTO LISA R.)

Foto bersama alumni mahasiswa STIH Biak penerima beasiswa Bidikmisi/KIP dan kuasa hukum di kantor kuasa hukum Talenta Keadilan.(FOTO LISA R.)

Biak – Nokenlive.com

Kuasa Hukum Alumni STIH Biak, Ishak Ronsumbre, SH. MH mempertanyakan lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi dana Beasiswa Bidikmisi/KIP STIH Biak yang saat ini ditangani Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor.

Perkara dugaan korupsi dana beasiswa Bidikmisi/KIP mahasiswa STIH Biak yang dilaporkan ke Kejari Biak bulan November tahun 2022 ini lalu, hingga kini belum mendapatkan informasi lebih lanjut sejauh mana proses penanganannya.

Kepada wartawan di kantornya, Selasa, (14/03/2022), Kuasa Hukum Alumni STIH Biak, Ishak Ronsumbre, SH membeberkan, hingga kini tidak ada kejelasan siapa tersangkanya, sudah sejauh mana kelanjutan penanganannya maupun kepastian hukum soal informasi perkembangannya.

“Itu hilang bak ditelan bumi,” singkat Kuasa Hukum Ishak Ronsumbre, SH heran

Ishak Ronsumbre SH MH dengan tegas mengatakan akan tetap mengawal dan mempertanyakan penanganan perkara dugaan korupsi dana Beasiswa Bidikmisi/KIP yang ditangani Kejari Biak

Ia menjelaskan, perkara tersebut cukup 2 alat bukti, yaitu bukti dokumen buku rekening dan ATM, dan slip penarikan.

“Jika 2 alat bukti itu sudah cukup 2 sesuai ketentuan dalam pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHA”), pelaku terduga dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Diketahuinya bahwa penyidik Kejari Biak telah memeriksa saksi-saksi, baik dari mahasiswa aktif penerima beasiswa maupun mantan dosen STIH telah diperiksa.

Lanjutnya Ishak, ini berkaitan dengan hak orang asli Papua. “Jangan di rampas, apalagi menyakut SDM orang asli Papua secara khusus di Biak Numfor,” tegasnya.

Kata dia, penegakkan hukum bagi orang Papua harus di tegakkan. Publik harus tahu sudah sejauh mana, sudah sampai di mana prosesnya.

Sementara itu, Arung Boro Kasi Intel Kejaksaan Negeri Biak ketika di konfirmasi, melalui telepon seluler, hanya memberikan jawaban melalui pesan WA akan di infokan.

Sekedar diketahui perkara dugaan korupsi dana beasiswa Bidikmisi/KIP mahasiswa STIH Biak dilaporkan pada tahun 2022 lalu.

Untuk saksi mahasiswa aktif STIH Biak sudah diperiksa, begitu juga dengan mantan dosen STIH Biak.

Kuasa hukum, Ishak Ronsumbre mengatakan untuk perkara tersebut motifnya yaitu buku rekening mahasiswa tidak dipegang oleh sipenerima beasasiswa malainkan mereka hanya dipanggil untuk tandatangan selip penarikan kosong baik itu persemester maupun dalam jangka waktu tertentu.

Sementara penarikan dana beasasiswa tidak dilakukan oleh mahasiswa itu sendiri penerima beasiswa Bidikmisi/KIP.

“Selain itu, mahasiswa penerima juga tidak memegang buku rekening, sebagai penerima beasiswa Bidikmisi/KIP. Itu pun mereka tidak mengetahui berapa jumlah nominal yang seharusnya mereka terima,” tutup Kuasa hukum, Ishak Ronsumbre, SH, MH. (LISA R.)

Tags: Beasiswa Bidikmisi/KIP STIH BiakIshak Ronsumbre SH MHKejari BiakKuasa Gukum
Bagikan1Tweet1KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Pemkab Menunggak, PLN Putus Aliran Listrik Asrama Supiori di Jayapura

Berita Selanjutnya

Atasi Masalah Irigasi, Anggota DPRD Kab.Jayapura Rasino Kucurkan Dana Pribadi

Berita Terkait

Hari Kelima Ledakan Bom Biak, Tim Gabungan Temukan 32 Potongan Tubuh
Dari TKP

Hari Kelima Ledakan Bom Biak, Tim Gabungan Temukan 32 Potongan Tubuh

Pemda dan Satgas Pastikan Benda Viral di Gereja Intan Jaya Bukan Bom
Papua Tengah

Pemda dan Satgas Pastikan Benda Viral di Gereja Intan Jaya Bukan Bom

Bupati Lanny Jaya Minta Kapolres Baru Pertahankan Kondusivitas dan Perkuat Sinergi Keamanan
Serba Serbi Papua

Bupati Lanny Jaya Minta Kapolres Baru Pertahankan Kondusivitas dan Perkuat Sinergi Keamanan

Korban Tewas Ledakan Bom di Biak Bertambah Jadi Enam, 3 Orang Masih Dicari
Papua Terkini

Korban Tewas Ledakan Bom di Biak Bertambah Jadi Enam, 3 Orang Masih Dicari

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua