Nabire- Nokenlive.com
Tenaga honorer K2 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire, Papua Tengah gugat Bupati dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nabire.
Para tenaga honorer K2 minta pemerintah kabupaten Nabire, Papua Tengah bertanggungjawab atas daftar nama-nama honorer K2 yang diduga bodong.
Tenaga Honorer K2 melalui kuasa hukumnya, Ishak Ronsumbre SH, MH membenarkan hal tersebut dan mengatakan telah di daftarkan masalah ini ke Pengadilan Negeri Nabire dengan nomor gugatan perkara 6/Pdt-G/2023.
“Ya, benar. Tertanggal 15 Januari 2023, kami sebagai kuasa hukum dari LBH Talenta Keadilan Papua, Kuasa Hukum para honorer telah melayangkan gugatan terhadap Bupati Nabire dan Kepala Dinas BKD. Tidak hanya itu, juga turut tergugat 25 Kepala Dinas. Mulai 1 Februari kasus ini akan bergulir di PN Nabire,” ungkap Ishak Ronsumbre SH.,MH melalui telepon selulernya kepada wartawan Jumat, (27/01/2023).
Ishak Ronsumbre SH.,MH menjelaskan, perbuatan melawan hukum dimaksud yaitu nama-nama yang diluluskan bukan honorer formasi K2.
“Sehingga berdasarkan keterangan saksi dan bukti bukti yang di kumpulkan, diduga telah terjadi pemalsuan data. Nama-nama honorer yang diluluskan hingga ratusan diantaranya yang berprofesi sebagai ibu rumahtangga, pegawai Bank, karyawan perusahaan,” jelas Ishak Ronsumbre SH.,MH.
Bahkan yang lebih kaget lagi, kata Ishak Ronsumbre SH.,MH dari info media lainnya, juga disebutkan ada yang berprofesi sebagai PSK.
“Hal ini sangat disayangkan, karena sangat melukai para honorer yang bekerja dan mengabdi lama di kabupaten Nabire,” ungkapnya.
Ishak mengatakan, gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Nabire semata-mata hanya untuk membuktikan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum, yaitu dengan diluluskannya nama-nama non honorer dalam formasi K2.
“Sehingga kedepannya hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi,” Ishak Ronsumbre SH.,MH menegaskan.
Keuasa hukum honorer K2, Ishak Ronsumbre SH.,MH berharap dalam proses persidangan nanti, hakim pemeriksa perkara di Pengadilan Negeri Nabire, sebagai wakil Tuhan dengan melihat fakta-fakta yang ada, dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
Dirinya mengatakan, dari data-data yang diperolehnya, terdapat perbedaan data antara honorer yang sudah diajukan ditahun 2020-2021 dengan verifikasi lengkap di masing-masing OPD dengan hasil kelulusan yang diumumkan melalui keputusan menteri pemberdayaan aparatur negara No 1053 thn 2022 dan pengumuman melalui SK Bupati Nabire No 800/152/Set tgl12 Januari 2023.
Ditambahkan sebelumnya para honorer telah bertemu dengan DPRD Nabire, telah dilakukan RDP di DPRD Nabire, yang mana DPRD Nabire akan membentuk pansus untuk menindaklanjuti aduan dari pada para tenaga honorer.
Namun Ishak berharap semoga dalam waktu dekat pansus DPRD dibentuk dan dapat berjalan.
Ishak Ronsumbre SH.,MH juga minta komisi terkait tidak menjadikan gugatan para honorer ke pengadilan sebagai alasan penolakan pembentukan Pansus.
“Ini dua ranah yang berbeda. Jangan dikaitkan, dijadikan alasan. Pansus tidak bisa dikaitkan dengan gugatan di pengadilan. Biarkan masing-masing berjalan dengan topuksi yang ada. Pengadilan sebagai lembaga projusticia sedangkan DPRD sebagai lembaga legislatif yang melayani masyarakatnya yang teraniaya,” tutupnya kuasa hukum Ishak Ronsumbre SH.,MH.
Sementara itu, Bupati kabupaten Nabire, Papua Tengah saat dihubungi wartawan melalui nomor whatsapp (WA) nya untuk konfirmasih terkait laporan honorer K2 ke Pengadilan Negeri Nabire, baliau menjawab bahwa saat ini sedang sakit. (Lisa R.)
Apa komentar anda ?