Biak – Nokenlive.com
Dikembalikannya kewenangan penanganan administrasi sekolah SMA/SMK dari provinsi ke kabupaten/kota, hal ini berdampak kepada sebagian daerah alami keterlambatan pembayaran gaji guru SMA/SMK.
Salah satu daerah yang alami keterlambatan pembayaran gaji guru SMA/SMK yaitu, kabupaten Biak Numfor, provinsi Papua.
Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (P dan K) kabupaten Biak Numfor, Kamarudin S.Pd menjelaskan, terjadinya keterlambatan pembayaran gaji guru SMA/SMK di Biak Numfor dikarenakan adanya peralihan segala urusan sekolah SMA/SMK dari provinsi ke kabupaten.
“Untuk itu kami harap, guru SMA/SMK di Biak Numfor yang belum mendapatkan haknya agar bersabar,” ungkap Kadis P dan K Biak Numfor, Kamarudin S.Pd ketika diwawancarai sejumlah wartawan termasuk wartawan nokenlive.com usai pelaksanaan apel, Senin, (9/01/2023).
Kamarudin menjelaskan, sesuai peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021, peralihan gaji guru SMA/SMK dari provinsi ke kabupaten/kota sudah mulai per 1 Januari 2023.
Pembayaran gaji guru SMA/SMK, kabupaten masih tunggu surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP) dari provinsi.
Ia (Kamaruddin) lebih jauh menjelaskan, untuk anggaran pembayaran gaji guru sudah ada di rekening Kas Daerah, namun saat ini masih terkendala administratif yakni surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP) dari provinsi.
“Jadi untuk anggaran pembayaran gaji guru untuk 1 tahun sudah ada di kas daerah,” bebernya.
Karena adanya peralihan, maka harus terbit dulu SKPP dari provinsi bahwa disana (provinsi) sudah dihentikan pembayaran gaji guru SMA/SMK.
Kata Kadis P dan K, Kamaruddin, setelah ada SKPP dari provinsi, baru bisa di kabupaten keluarkan surat perintah pembayaran pembayaran.
Karena kalau provinsi belum ada perintah dihentikan, trus kabupaten kita bayarkan maka akan terjadi pembayaran dobel pembayaran gaji.
“Siapa yang akan bertanggungjawab,” singkatnya.
Mengingat ini merupakan hak dari pada guru SMA/SMK, Kamaruddin berjanji akan upayakan secepatnya Januari ini, namun hal tersebut tergantung provinsi.
“Intinya begitu ditandatangani SKPP dari provinsi, langsung diproses di kabupaten,” tegasnya.(LISA R.)





Apa komentar anda ?