Jayapura, Nokenlive.com
Ada yang menarik terjadi di Papua, khususnya di kota Jayapura. Puluhan wartawan dari berbagai komunitas terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Forum Jurnalis Perempuan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia dan lembaga komunitas pers lainnya mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Senin, (5/12/22).
Kedatangan puluhan jurnalis itu, bukan tugas peliputan, melaikan melakukan demo menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR RI yang direncanakan pada Selasa, (6/12/2022) di Jakarta.
Aksi unjuk rasa tolak RKUHP berlangsung sekitar pukul 10.00 WIT dan diikuti oleh 20 jurnalis baik media cetak, online, televisi dan radio yang selama ini melaksanakan tugas peliputan di Papua.
Diketahui terdapat 19 pasal RKUHP yang berpotensi menghambat kebebasan pers. Misalnya pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran, dan pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
Selain itu, dalam pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan dan pasal 351 dan pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.
Para jurnalis sebelum “menyeruduk” kantor DPRP terlebih dahulu melaksanakan unjuk rasa penolakan pengesahan RKUHP di taman Imbi, pas depan kantor DPR Papua.
Ketua AJI Jayapura Lucky Ireeuw menegaskan, pengesahan RKUHP akan berdampak besar bagi kebebasan pers di Indonesia khususnya di Papua. Insan pers tidak bebas meliput karena merasa takut adanya ancaman pidana penjara.
“Jurnalis Papua menolak pengesahan RKUHP pada Selasa esok. Regulasi ini akan menghambat kebebasan pers di tengah era demokrasi, ” tegas Lucky.
Sementara itu, Hengky Yeimo salah satu perwakilan jurnalis Papua dalam orasinya mengatakan, RKUHP dapat menyebabkan jurnalis tak dapat memberikan kritik kepada lembaga negara apabila terjadi ketidakadilan di tengah masyarakat.
Gamel, wartawan Cenderawasih Pos menambahkan, untuk kesekian kalinya DPR RI mengeluarkan regulasi yang tidak bermutu.
“Pertanyaan kami jika saat ini masyarakat menyandarkan harapan mereka untuk disuarakan lewat pers, tapi ada upaya pelemahan dengan hadirnya rencana pengesahan RKUHP ini. Apa ini menunjukkan ketidakberpihakan wakil rakyat terhadap konstituennya?,” tanya Gamel.
Anggota Komisi I DPR Papua, Yonas Nusi saat menjumpai puluhan wartawan Papua yang melakukan unjuk rasa menyatakan, pihaknya menerima aspirasi para jurnalis Papua yang menolak pengesahan RKUHP.
“Aksi penolakan wartawan tentang RKUHP juga terjadi diseluruh daerah di Indonesia,” singkatnya.
Hal ini, menurut Nusi menjadi keprihatinan kami semua.
“Kami bersama pimpinan DPR Papua akan membahas dan meneruskan aspirasi ke pusat,” tutup Yonas.(ANDIKAN PAMAN)
Apa komentar anda ?