Jayapura, Nokenlive.com
Kepala Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua, Frits Ramandey menyampaikan, pihaknya telah melakukan investigasi kasus tindak kekerasan diduga dilakukan sejumlah oknum prajurit TNI AD terhadap tiga orang anak yang masih dibawah umur di kabupaten Keerom, Papua terjadi Kamis, (27/10/2022) lalu.
“Dari kasus ini, ada tiga korban merupakan anak dibawah umur. Mereka (korban) masih usia sekolah yaitu, Rakmat Yustus Paisei, Bastian Bate dan Laurens,” ungkap Frits Ramandey kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa, (8/11/22).
Dari kejadian ini, kata Frits Ramandey, pihaknya telah bertemu Komandan Pos di Arso, Kabupaten Keerom guna menyampaikan beberapa hal terkait kejadian ini.
“Dari pertemuan itu, Komandan Pos sangat mendukung terhadap proses hukum yang dilakukan oleh anak buahnya terhadap ketiga anak tersebut,” jelas Frits Ramandey.
Dalam waktu dekat, Frits Ramandey mengungkapkan, pihak TNI melalui Komandan Pos akan bertemu pihak keluarga korban untuk meminta maaf atas tindakan dilakukan anak buahnya.
“Komandan Pos sendiri berkomitmen mentaati proses hukum yang berlangsung terhadap anak buanya,” jelas Frits.
Lanjutnya dari investigasi Tim Komnas HAM Papua kelapangan telah menemukan beberapa hal yaitu, adanya tindak kekerasan terhadap tiga orang anak yang masih dibawah umur atas nama, Rakmat Yustus Paisei (L), Bastian Bate (L), dan Laurens Kawong (L).
Selain itu, lanjut Frits Ramandey, pihak Komnas HAM Papua mendukung penuh komitmen Pangdam XVII Cendrawasih untuk pelaku tetap proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku untuk menjaga nama baik kesatuan TNI AD.
“Kami mendukung penuh komitmen Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat untuk memberikan hukuman terhadap oknum anggota TNI yang melakukan pelanggaran termasuk yang terjadi kepada tiga anak dibawah umur di Arso Kabupate Keerom, Papua,” ujarnya.
Komnas HAM Papua, lanjut Frits Ramandey juga minta kepada Pangdam XVII Cenderawasih supaya setiap prajurit yang ditugaskan ke Papua agar diberikan pembekalan yang baik dan benar terutama menyangkut kearifan lokal masyarakat di Papua.
“Khususnya tidak melakukan tindak kekerasan yang berlebihan bagi anak dan perempuan di Papua, karena perempuan dan anak dilindungi oleh undang-undang di negara kesatuan Republik Indonesia,” tutup Ketua Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey.
Untuk diketahui, penganiayaan itu diduga bermula saat ketiga korban (Rakmat Yustus Paisei, Bastian Bate , dan Laurens Kawong melakukan pencurian 2 ekor burung kakak tua putih di Pos TNI AD di Kampung Yuwanain Arso, Distrik Arso, kabupaten Keerom.(ANDIKA PAMAN)
Apa komentar anda ?