Biak – Nokenlive.com
Merasa ada yang janggal selama menempuh pendidikan dibangku perkuliahan, sejumlah alumni mahasiswa salah satu kampus ilmu hukum lulusan tahun 2020/2021 di kabupaten Biak Numfor, melalui kuasa hukum melayangkan surat klarifikasi ke kampus mempertanyakan dana beasiswa Bidikmisi.
Selain melayangkan surat klarifikasi ke kampus, juga telah menyurat ke Kejaksaan Negeri Biak Numfor untuk dapat segera memproses aduan tersebut demi hak-hak dari pada anak-anak asli Papua.
“Jika didapati bukti dugaan melakukan penyalahgunaan anggaran negara, Kejaksaan Negeri Biak harus bertindak tegas dan memberikan keadilan karena hal ini menyangkut SDM putra putri orang asli Papua (OAP),” ungkap Ishak Semuel Ronsumbre, SH, MH kepada wartawan diruang kerjanya, Kantor Hukum Talenta Keadilan, Biak Numfor.
Ishak membeberkan, kejanggalan dialami para mahasiswa dimana pihak kampus sendiri memegang buku rekening, dan tidak memberikan kepada mahasiswa penerima dana beasiswa Bidikmisi.
“Selain itu, penarikan dana tersebut tidak dilakukan oleh para mahasiswa penerima dana Bidikmisi,” jelas Ishak Semuel Ronsumbre.
Kata Ishak Semuel Ronsumbre, motifnya buku rekening para mahasiswa tidak memegangnya. Mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi dipanggil hanya untuk tandatangan selip penarikan kosong baik itu persemester maupun dalam jangka waktu tertentu.
“Selama menjadi mahasiswa di kampus tersebut, karena sejumlah alumni sebagai penerima dana beasiswa Bidikmisi tidak memegang buku rekening sehingga para mahasiswa tidak mengetahui berapa sebenarnya jumlah nominal yang seharusnya mereka terima,” bilang Ishak Semuel Ronsumbre.
Oleh karena itu ia mempertannyakan pertanggungjawaban dari pihak kampus terkait dana beasiswa Bidikmisi.
Hingga berita ini di naikkan, kami sudah berusaha meminta klarifikasi dari pihak kampus, melalui telepon seluler namun tidak direspon. (Lisa)





Apa komentar anda ?