Jayapura – Noenlive.com
Gubernur Lukas Enembe (LE) dikukuhnya sebagai kepala suku besar Papua dikediaman pribadinya, Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Pengukuhan Lukas Enembe sebai kepala suku besar dilakukan Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Dominikus Sorabut berlangsung Sabtu, (8/10/2022).
Ketua DAP Dominikus Sorabut mengatakan, pelatikan Lukas Enembe sebagai kepala suku besar sesuai rekomendasi seluruh pimpinan tujuh wilayah adat di Papua sesuai proses organisatoris yang telah melaksanakan pleno secara resmi ke XI di Jayapura.
“Kami dari dewan adat tidak melihat Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua, tetapi melihat sosok Lukas Enembe dari sepak terjangnya ketika mengabdi membangun Papua ini mulai dari pemerintahan terendah hingga menjadi kepala daerah,” ujar Dominikus Sorabut .
Dominikus Sorabut mengungkapkan bahwa, pelantikan ini tidak disogok oleh siapapun, tetapi terpanggil nurani untuk ibu pertiwi.
“Sehingga kami memutuskan bahwa Lukas Enembe layak dijadikan sebagai pemimpin besar tanah dan bangsa Papua,” kata Sorabut.
Kata Dominikus Sorabut, pengukuhan tersebut dilakukan dalam mekanisme pleno DAP, yang telah diputuskan dan mengikat, secara alam dan Tuhan juga merestui itu.
“Kami tidak datang sendirian dimana proses itu kami sudah lakukan secara adat hingga memberikan mahkota sebagai pemimpin besar Papua kepada bapak Lukas Enembe,” katanya.
Sepak terjang Lukas Enembe, kata Sorabut merincikan mulai dari pemerintah terendah di Merauke, wakil Bupati Puncak Jaya, Bupati Puncak Jaya, lalu Gubernur Papua sudah cukup mengabdi kepada bangsa dan negara.
“Pengabdian itu tidak bisa diragukan, beliau betul-betul membuktikan bagaimana mencerdaskan anak bangsa, mendekatkan pembangunan ke masyarakat adat, membuka isolasi daerah-daerah terjauh, sudah dilakukannya,” katanya.
Dari segi pendidikan anak anak Papua, Dominikus Sorabut menyebutkan Lukas Enembe selama dalam sejarah bisa keluarkan anak-anak Papua yang punya potensi berstudi keluar negeri.
“Namun, apa yang dibuat oleh Gubernur selama ini tidak dilihat sebagai tindakan positif, tetapi semuanya dianggap dalam konteks negatif, dan narasinya itu mendiskriminasi,” tegas Dominikus Sorabut.
Ketua DAP Dominikus Sorabut mengatakan, bicara soal korupsi itu normatif, tetapi dalam hidup ini ada hukum serta indicator bagaimana seseorang itu betul dijadikan tersangka. Tetapi kemudian soal gratifikasi atau menerima mahar dari uang Rp1 miliar kemudian persoalan ini menjadi bola liar, lalu mendalilkan uang Rp560 miliar hingga Rp1000 triliun dan lain-lain.
Soal dalil hukum yang sedang dimainkan atau dipolitisir oleh kelompok-kelompok Jakarta atau dalam hal ini disebut dengan kelompok kloni, maka DAP memutuskan memberikan sanksi/denda adat martabat dan harga diri pemimpin rakyat Papua, dalam kisaran Rp50 triliun kepada Presiden RI, Menkopolhukam, Mendagri, Ketua KPK dan Penjabat Gubernur Papua Barat.
Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Gubernur Papua telah mengalami pelecehan dan direndahkan martabatnya secara verbal dengan memberikan status tersangka tanpa melalui proses hukum yang wajar. Sehingga apa yang dialami Gubernur, itu merupakan tindakan yang wajib diperkarakan secara adat dan diberi sanksi sesuai hukum adat yang berlaku di Tanah Papua,” katanya.
“Para pihak yang melecehkan Lukas Enembe sebagai anak adat terbaik di sukunya, harus disidangkan dan dihukum dalam bentuk denda adat,” tutup Dominikus Sorabut.(AMIN MOMIAGE)
Apa komentar anda ?