Jayapura, Nokenlive.Com-
Usai mengamankan sembilan pelaku penjualan miras secara ilegal di seputara Entrop sebelumnya, Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali mengamankan dua pelaku penjual miras tanpa dilengkapi dokumen resmi inisial LE (24) dan LM (19) di seputaran jalan baru Abepura, Minggu (4/9) dini hari sekita pukul 01.00 WIT.
Kedua pelaku diamankan oleh Personel Sat Resnarkoba, Polresta Jayapura Kota dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H didampingi Kanit Opsnal Aipda Dedes bersama timnya.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor D. Mackbon saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alam membenarkan penangkapan dua pelaku beserta barang bukti puluhan botol munuman keras (miras) semalam, dijual secara illegal tanpa dilengkapi dokumen tepatnya dijalan baru Distrik Abepura, Kota Jayapura.
“Kedua pelaku diamankan saat hendak mengambil barang bukti minuman keras (Miras) yang akan dijualnya secara ilegal di pinggir jalan Pasar Lama bertempat di belakang halaman salah satu rumah kos di wilayah Pasar Lama Abepura,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alam kepada wartawan di Jayapura.
Dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 28 minuman keras berbagai jenis diantaranya, 2 Kaleng Bir Bintang Jumbo, 3 Botol Vodka, 4 Botol Anggur Merah, 3 Botol Whiskey Robinson, 1 Botol Anggur Merah Javan, 2 botol anggur merah Kawa-Kawa, 5 Botol Anggur merah Gold, 2 Botol Mansion House, 1 Botol Mansion Vodka, 2 Botol Whiskey Drum, 4 Bir hitam Kaleng Guinnes Kecil dan 1 Botol bir hitam Guinnes botol.
“Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti kami bawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti dan diberikan tindakan tegas agar tidak mengulangi perbuatannya,” tandasnya.
Ia pun menghimbau kepada para pelaku peredaran minuman keras secara ilegal di Kota Jayapura untuk berhenti melakukan aktifitasnya tersebut, karena pihaknya akan terus berupaya untuk menertibkannya. “Kami himbau untuk berhenti melakukan peredaran miras secara ilegal yang biasa dilakukan pada tengah malam hari di pinggiran jalan, semuanya telah kami monitor untuk diambil langkah-langkah Kepolisian agat diberikan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Iptu Alam.(ANDIKA PAMAN)





Apa komentar anda ?