Jayapura, Nokenlive.Com-

Peredaran barang haram narkotika kelas satu di kota Jayapura sudah sangat meresahkan. Buktinya, selama periode Januari – Agustus 2022, pihak kepolisian berhasil mengungkap berbagai jenis kasus penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polresta Jayapura Kota dengan puluhan orang tersangka.
Adapun jumlah kasus ditangani Polresta Jayapura Kota, sebanyak 51 kasus dengan total tersangka sebanyak 63 orang, masing-masing tersangka pria sebanyak 59 orang, sedangkan 4 orang tersangka lainnya merupakan wanita.
Adapun barang haram diamankan Polresta Jayapura Kota, untuk sabu-sabu berjumlah empat kasus dengan total barang bukti sebanyak 296,44 gram, psikotropika (extasi) 1 kasus dengan total barang bukti sebanyak 40 butir.
“Untuk kasus ganja, total barang bukti yang diamankan sebanyak 35Kg lebih dari total kasus sebanyak 45 perkara,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si kepada awak media di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (9/8) siang.
Kapolresta Kombes Pol. Victor D. Mackbon merincikan, untuk tersangka WNA sebanyak 7 orang dan sisanya sebanyak 56 orang merupakan WNI.
Jauh ini, lanjut Kombes Pol. Victor D. Mackbon, untuk kasus yang telah dilimpahkan sebanyak 22 kasus, sedangkan 8 kasus tahap 1, dan sisanya 21 kasus masih dalam proses penyidikan.
“Kita juga lakukan Restorativ Justice kepada penyalahguna narkotika dibawah umur bekerjasama dengan BNN Provinsi untuk direhabilitasi di Makassar,” ungkap mantan Kapolres kabupaten Jayapura itu.
Diungkapkan, ada beberapa kasus yang telah direhabilitasi dean dipastikan pelaku harus benar-benar clean dan clear dari barang haram tersebut. “Bila masih terulang maka akan diambil langkah tegas melalui proses penyidikan,” tegas Victor Mackbon.
Untuk Restorativ Justice, Ia menambahkan, hal tersebut merupakan wujud upaya Polresta Jayapura Kota melakukan pencegahan dalam bentuk rehabilitasi.(ANDIKA PAMAN)





Apa komentar anda ?