Biak – Nokenlive.com
Diduga tanah ulayatnya di Bosnik seluas 80 x 100 meter persegi diserobot orang lain, pemilih hak ulayat sah Toni Rumansara dan Aleks Koibur melapor ke pihak berwajib, kepolisian Polres kabupaten Biak Numfor.
Adapun terlapor, inisial DD merupakan kepala dinas kesehatan kabupaten Biak Numfor, serta dua orang lainnya, MR dan HR.
Tanah di Bosnik seluas 80 x 100 meter persegi yang diduga diserobot tersebut, saat ini telah dibangunan puskemas tanpa sepengetahuan Toni Rumansara sebagai pemilik hak ulayat sah.
“Ya benar atas kasus tersebut, kami sudah buat laporan polisi, tertanggal, 8 Agustus 2022. Kami dari kantor Talenta Keadilan Biak bertindak sebagai kuasa hukum mendampingi klien kami atas nama, Toni Rumansara dan Aleks Koibur sebagai pemilik hak ulayat yang sah,” ucap Ishak Samuel Ronsumbre, SH MH.,MA., CPCLE saat memberikan keterangan pers kepada awak media di kantor Advokad Talenta Keadilan, Biak bersama kliennya Toni Rumansara dan Aleks Koibur, Senin, (8/08/2020).
Kuasa hukum Ishak Samuel Ronsumbre, SH MH.,MA., CPCLE menjelaskan, para terlapor yakni, inisial DD bersama MR dan HR yang mana mereka diduga telah melakukan penyerobotan tanah serta pemalsuan dokumen.
Kata Ishak, kliennya (Toni Rumansara) sebagai pemilik sah hak ulayat itu sudah tertuang dalam berita acara dewan adat nomor 5 KKB/ PA.nomor 11/2020 tanggal 6 November 2020, beralamat Bosnik, dan saat ini telah digunakan untuk pembangunan gedung puskesmas Bosnik.
“Klien kami pemilik hak ulayat yang sah bukan saja berdasarkan berita acara dewan adat, tetapi juga sesuai dengan 10 marga keret yang telah menyatakan sikap bahwa atas nama Toni Rumansara sebagai pemilik hak ulayat yang sah,” ungkap kuasa hukum, Ishak Ronsumbre.
Selan itu, Ishak Ronsumbre menjelaskan, bukti lain kliennya sebagai pemilik tanah yang sah sesuai dengan penetapan kepemilikan tanah adat otoritas Papua Karkara Biak Bar Wamurem tertanggal 5 Januari 2022 dengan nomor 2.perdat.KKB.BW/1/2022, kemudian klien kami juga adalah pemilik hak ulayat yang sah berdasarkan hasil penelitian lembaga masyarakat adat (LMA) kabupaten Biak Numfor nomor B. 30/LPMA tanggal 21 Juli 2021, sehingga tanah tersebut merupakan milik atasnama Toni Rumansara sesuai registrasi adat.
Ishak Ronsumbre SH MH.,MA., CPCLE menjelaskan, duduk persoalannya atas tanah di Bosnik tersebut, yaitu, saat ini tanah tersebut telah dibangun puskesmas Bosnik dan telah dipergunakan sejak tahun 2020 sampai saat ini.
Dikatakan, penggunaan puskesmas diatas tanah tersebut tidak melalui prosedur dan tidak melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, baik itu melalui hibah maupun melalui proses jual beli dari pemilik hak ulayat yang sah.
Isakh Ronsumbre SH. MH.,MA., CPCLE mengungkapkan adanya bukti-bukti yang mengarah kepada dugaan tindak pidana dilakukan oleh saudara HR dan MR yang telah membuat surat atau dokumen pelepasan yang diduga direkayasa.
“Jadi pada tanggal 24 Februari 2020, MR dan HR telah membuat surat pelepasan tanah dengan ukuran 80×100 meter persegi tanpa menuntut ganti rugi kepada siapapun, terutama kepada pihak pemerintah daerah,” ungkap Isakh Runsumbre.
Namun, lanjut Isakh, adapun surat pernyataan otoritas adat juga menyebutkan adanya permintaan kompensasi dana hibah. Jadi pada poin ke 4 itu tidak menuntut ganti rugi, tetapi pada poin ke 5 bahwa pemilik lokasi hanya meminta pihak kedua, yakni Dinas Kesehatan kabupaten Biak Numfor berupa kompensasi atau suatu perjanjian bersama tentang hibah terhadap keluarga pemilik lokasi. “Artinya ada tukar guling antara lokasi dan juga jabatan,” jelas Ishak Samuel Ronsumbre.
Sebagai kuasa hukum, Ishak Ronsumbre SH.M.H.,M.A., CPCLE meminta Polres Biak Numfor, para penyidik agar bertindak untuk memeriksa perkara ini dengan sangat profesional agar dapat memberikan keadilan bagi kliennya, sehingga sebagai pencari keadilan dapat menerima hak-hak mereka seperti apa yang seharusnya.
“Kami harap tim penyidik Polres Biak Numfor bertindak, bekerja profesional, melakukan tugasnya mencari bukti-bukti tentunya sesuai dengan mekanisme yang benar,” harap Ishak Samuel Ronsumbre.
Ishak Ronsumbre juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dapat meninjau dan memeriksa penggunaan anggaran negara yang telah digunakan untuk membangun puskesmas Bosnik karena hingga saat ini belum ada dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemilik hak ulayat yang sah.
Ditambahkan Isakh, pihaknya juga akan melakukan upaya gugatan perdata perbuatan melawan hukum, tentunya sesuai dengan mekanisme yang benar. Begitu juga jika ada bukti-bukti kuat lainnya ditemukan terkait penyalahgunaan anggaran maka pihaknya akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat memeriksa perkara ini.(Lisa)
Apa komentar anda ?