Biak – Nokenlive.com
Nasib tragis dialami seorang pria inisial AR (11). Ia (AR), menjadi korban terlempar keluar dari bak mobil Pick Up yang dikemudikan sopir inisial AW (17) dengan kecepatan tinggi. Lakalantas itu terjadi tanggal 8 Juli 2022 lalu disekitar Adoki, Biak sekitar pukul 4.00 sore.
Akibat kejadiaan naas itu, korban AR jatuh kejurang sedalam kurang lebih 50, sebelum badan AR terlebih dahulu membentur ting listrik dan tiang telepon disekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Dari kejadian lakalantas tunggal itu, korban langsung dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Biak untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun naas, setelah dua hari mendapatkan perawatan medis di RSUD Biak atau tepatnya tanggal 10 Juli 2022, korban AR yang baru saja lulus dari salah satu sekolah dasar (SD) di Biak dinyatakan meninggal dua. Melihat AR sudah tidak beryawa orang korban langsung membawa jenazah AR kerumah untuk disemayamkan.
Orang tua dan keluarga korban AR kecewa.
Korban AR selama dua hari dirawat di RSUD Biak, baik sopir AW (17) maupun kedua orang tuanya tidak pernah muncul untuk menjenguk menyelesaikan kejadian kecelakaan tersebut.
Bahkan sopir Pick Up naas inisial AW yang masih dibawa umur untuk mengedarai kendaraan, setelah bukanya langsung melaporkan diri ke pihak kepolisian bagian lalu lintas Polres Biak Numfor, malah sehari kejadian maut itu AW malah terbang menuju Semarang sehingga orang tua korban AR merasa kecewa dimana tidak ada itikat baik untuk menyelesaikan persoalan kecelakaan tersebut.
Orang tua korban AR juga merasa kecawa dengan pihak rumah sakit dimana saat menerima korban AR untuk perawatan medis, tidak melaporkan kejadian kecelakaan itu kepada pihak berwajib, kepolisian Polres Biak Numfor.
Selain itu, pada tanggal 14 Juli 2022 usai pemakaman dan malam penghiburan, ayah korban AR mendatangi kantor Polisi melaporkan kecelakaan yang menimpa anaknya. Namun ayah korban merasa kecewa dimana tidak mendapatkan respon yang baik.
Merasa kecewa, orang tua korban AR tempuh jalur hukum.
Kuasa hukum keluarga korban AR, Imanuel Rumayom, SH kepada awak media diruang kerjanya, Rabu, (27/7/22) mengatakan, agar kasus ini mendapatkan kepatian hukum, pihaknya bersama orang tua serta beberapa keluarga AR telah melaporkan kasus ini ke unit lantas Polres Biak Numfor.
“Hari ini, kami resmi ke Polres Biak Numfor, bagian unit lantas. Kami melaporkan kejadian kecelakaan itu dan minta proses hukum harus dilanjutkan, agar jelas dan supir Pick Up AW pertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
Sebagai kuasa hukum keluarga korban, Imanuel Rumayom melihat kejadian lakalantas menyebabkan hilangnya nyawa orang lain ada banyak kejanggalan dimana pihak rumah sakit yang saat menerima, merawat korban hingga akhirnya meninggal tidak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Biak Numfor. “Ini kan aneh… Ada apa?,” tannya Imanuel Rumayom.
Oleh karena itu, lanjut Imanuel Rumayon akan minta penjelasan pihak rumah sakit yang tidak melaporkan kejadian kecelakaan tersebut. Padahal setelah kejadian, korban sempat mendapatkan perawatan dirumah dan di nyatakan meninggal dua hari kemudian.
Begitu juga dengan sopir Pick Up, ungkap Imanuel Rumayom, sehari setelah peristiwa laka tunggal langsung berangkat menuju Semarang, dan tidak menyerahkan diri ke unit lantas Polres Biak melaporkan kejadian kecelakaan itu.
“Karena tidak ada itikad baik dari sopir, maupun keluarga, sehingga masalah ini, proses hukum harus dilanjutkan,” ucap Imanuel Rumayom.
Dirinya berharap proses ini dapat dilanjutkan tanpa ada intervensi dari pihak manapun, sehingga keadilan dapat di peroleh dari keluarga korban.(Lisa)





Apa komentar anda ?