
JAYAPURA, Nokenlive.com
Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia Wilayah Papua menggelar kegiatan Focus Group Discussion atau FGD bersama mitra kerja pada, Selasa 21 Juni bertempat di Ruang Penyuluh Sosial, Dok IX Kota Jayapura.
Pada diskusi di pimpin Dr Ferry Rhendra P. P Sitorus perwakilan dari Akademisi dan Aisyah Arifin P.hd dari Pelaksana SWLC tersebut, IPSPI Papua memaparkan tema Undang-Undang Pekerjaan Sosial Nomor 14 tahun 2019 serta Rencana Aksi Pekerja Sosial Provinsi Papua kepada para mitra kerja diantaranya, Badan Pemberdayaan Perempuan Provinsi Papua, RSUD Jayapura, Perindagkonaker, BNN, Kepolisian, Pekerja Sosial Lansia, Pekerja Sosial Adiksi, Pekerja Sosial Disabilitas, Dinas Sosial Provinsi Papua, Perwakilan SWLC dan Lembaga Kesejahteraan Sosial serta Perwakilan Media setempat.
Pada diskusi tersebut Aisyah Arifin, P.hd selaku Pelaksana SWLC mengungkapkan bahwa perlu adanya sosialisasi baik kepada mitra kerja maupun masyarakat terkait definisi pekerja sosial dan tujuan serta dasar hukum yang menjadi payung bagi pelaksanaan aksi di lapangan serta Rencana Aksi Pekerja Sosial di Papua agar para mitra serta masyarakat memahami dan ikut berpartisipasi dalam penanganan masalah-masalah sosial yang terjadi.
“Tidak banyak yang mengetahui apa sebenarnya fungsi dari pekerja sosial, sehingga kami inginkan ada sinergi bersama para mitra agar keberadaan pekerja sosial di masyarakat bisa diterima bahkan dibantu agar dapat merespon dengan cepat informasi di lapangan”, terangnya.
Sementara itu perwakilan akademisi menerangkan bahwa untuk menjadi pekerja sosial membutuhkan kualifikasi baik melalui tingkat pendidikan, keahlian maupun keterampilan sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja sosial.
“Jadi pekerja sosial itu harus memiliki pendidikan minimal S1 atau Diploma IV pada bidangnya, lalu memiliki pengalaman mengikuti pelatihan dan seminar termasuk uji kompetensi saat melaksanakan tugas di lapangan, jadi boleh dibilang bukan pekerjaan yang mudah”, ujarnya.
Sementara itu para peserta FGD memaparkan pemikiran-pemikiran terkait Aksi Pekerja Sosial dilapangan termasuk memberikan masukan terkait pencegahan-pencegahan masalah sosial yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat baik yang terkait pengggunaan Narkoba dan Miras maupun upaya rehabilitasi sosial bagi mereka yang seringkali mengulangi pemakaian Narkoba sehingga memberikan dampak terhadap timbulnya persoalan sosial lainnya.
Kegiatan diakhiri dengan komitmen untuk saling melakukan koordinasi antar sesama mitra agar kedepan dapat mencari solusi konkrit bagi setiap persoalan sosial yang timbul di masyarakat dan membutuhkan respon cepat untuk ditangani. (Red)




Apa komentar anda ?