JAYAPURA, Nokenlive.com
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustaf Urbinas kepada wartawan mengatakan , Aksi demo pada tanggal 1 April 2022 tidak memenuhi syarat secara formal, “Penanggung jawab kegiatan tidak menunjukan diri yang jelas ketika menyerahkan surat ijin jadi karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maka akan kami bubarkan”, tegasnya.
Lanjut menurut Kapolresta Jayapura, dalam rangka penyampaian pendapat dimuka umum tidak boleh bertentangan dengan isi undang-undang nomor 9 tahun 1998, sehingga kelompok yang memiliki kewenangan harus bertanggung jawab agar tidak merugikan ketertiban umum.
“Kami pihak kepolisian tidak pernah menutup ruang demokrasi kepada warga masyarakat atau kelompok yang hendak menyampaikan aksi demo di Kota Jayapura bahkan Papua, yang penting harus taat terhadap aturan yang ada”, ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustaf Robby Urbinas saat diwawancarai di Mapolresta Jayapura Kota pada kamis, (31/3/2022).
Di tambahkannya apabila para pendemo tetap melakukan aksinya dengan turun ke jalan dan mengganggu aktifitas publik, pihaknya akan membubarkan para pendemo tersebut dan kepada warga masyarakat kota jayapura tidak perlu kuatir untuk melakukan aktifitas seperti biasa. (Andika Paman)





Apa komentar anda ?