Jayapura, Nokenlive.com – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua berhasil melacak dan memantau keberadaan DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus penyalagunaan keuangan negara di Kabupaten Keerom Tahun 2012 silam.
DPO yang di tangkap oleh pihak kejaksaan tinggi papua berinisial MJSP alias Made Jabbon Suyata Putra sebagai tersangka dalam kasus pekerjaan fisik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom pada tahun 2012 silam, ” Ungkap Kajati Papua melalui Asintel Kejati Papua Akhmad Muhdor.
Lebih lanjut kata Akhmad Muhdor, yang bersangkutan di nyatakan bersalah karena membuat laporan keuangan yang fiktif atas pekerjaan yang di lakukannya dari Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2012 yang bersumber dari APBD Kabupaten Keerom, ” Ujarnya.
Adapun dana yang di salah gunakan oleh tersangka MJSP sekitar ” 805.908.700, bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerom.
Tersangka yang merupakan DPO ini, telah buron selama 9 tahun sejak tahun 2012 lalu, dan berhasil di tangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua yang bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Bali, sehingga MJSP alias Made Jabbon Suyata Putra dapat di tangkap dan telah di bawa ke Jayapura.
“ Saat ini tersangka sudah tiba di jayapura dan menjalani masa tahanannya di lapas kelas dua abepura,” Ungkap nya.(and)
Apa komentar anda ?