Jayapura, Nokenlive.com – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2020. Tentang adaptasi tatanan kehidupan normal baru, pada masa pendemi covid-19. Bertempat di lapangan PTC Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Jumat (6/8/2021).
Operasi Yustisi itu dipimpin langsung Walikota Jayapura Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, MM . Didampingi Wakil Walikota Ir. Rustan Saru, MM, Wakapolresta AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si, Ketua Pansus DPRD Kota Jayapura Yuli Rachamn, SH, Kasat Pol PP Mukhsin Negkeula, SH, Kabag Ops AKP Langgeng Widodo. Dengan melibatkan 130 personel Aparat Gabungan TNI/Polri, Pemerintah Kota Jayapura, Pemerintah Kota Jayapura, Kejaksaan Negeri Jayapura dan Bank Papua.
Dalam arahan Walikota Jayapura Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, MM menyampaikan bahwa, kita tahu bersama di negara kita. Khususnya di Papua, masih dilanda virus corona, atau covid-19, dan saya meminta kita harus kompak. Serta renungkan untuk menurunkan angka covid-19, yang terus naik.
” Begitu juga langkah – langkah dalam memberikan himbauan, agar masyarakat taat mengikuti protokol kesehatan. Dengan tujuan menurunkan angka covid-19 di Kota Jayapura, ” jelasnya.
Lanjut Walikota, selain melaksanakan Operasi Yustisi, kita harus melaksanakan vaksin di wilayah Kota Jayapura, dan saya berterima kasih bagi seluruh instansi yang ikut partisipasi. Dalam melakukan vaksinasi, di Kota Jayapura.
” Pemerintah Kota Jayapura bersama Pelni, berkerjasama untuk tidak ada penumpang kapal putih yang turun di Pelabuhan Jayapura, dan saya juga telah menyurati ke Pelni Pusat. ABK kapal yang terkonfirmasi agar isolasi mandiri, “ucapnya.
” Pelaksanaan Operasi Yustisi ini saya minta kepada Para Petugas, harus tegas dan humanis dalam melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020,” terang orang nomor satu di Kota Jayapura.
Di akhir arahannya, Walikota Jayapura meminta kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura, agar mengikuti Instruksi Walikota nomor 9 tahun 2021. Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dimana Kota Jayapura masuk kategori PPKM level IV.
Sementara itu, Wakapolresta Jayapura AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si mengatakan, Operasi Yustisi hari ini akan diterapkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020. Dimana bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker, akan dilakukan test rapid antigen selanjutnya menjalani sidang ditempat.
” Apabila hasil dari hasil rapid antigen positif, langsung dibawah ke tempat Isolasi terpusat di LPMP Kotaraja. Untuk menjalani perawatan, namun tadi hasilnya semua negatif, ” terangnya.
Lanjut Wakapolresta, dari hasil Operasi Yustisi yang dilaksanakan di lapangan PTC Entrop. Terjaring 66 warga, dan 56 menjalin proses hukum sidang ditempat. Sedangkan 10 orang tidak menjalani proses hukum, lantaran masih dibawah umur.
” 56 warga yang jalani proses hukum, 47 diantaranya dikenakan sanksi denda, dan 9 orang lainnya dikenakan sanksi penahanan di Lapas Abepura. Selama 1×24 jam, sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020,” pungkasnya. (NL)
Andika
Apa komentar anda ?