Jayapura, Nokenlive.com – Dinas Pendidikan Kota Jayapura, melalui Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Kemasyarakatan Kota. Melaksanakan rapat koordinasi bersama Para Perangkat Daerah, terkait dalam hal membahas dan menyusun Peraturan Walikota Jayapura. Tentang standar pelayanan minimal pendidikan anak usia dini 1 tahun, sebelum masuk ke jenjang sekolah dasar.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan di Kantor Walikota Jayapura, dihadiri oleh Kepala Sekolah Paud se-Kota Jayapura , Kepala Bidang Paud dan Dikmas Kota, Kadis Pendidikan Kota Jayapura, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jayapura. Berlangsung pada hari rabu, (28/07/2021).
Ditemui wartawan usai pembahasan rancangan perwal, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Fachruddin Pasolo mengatakan, dengan adanya peraturan Walikota ini, akan sangat membantu sekolah. Baik tingkat paud, maupun sekolah dasar, untuk memberikan pelayanan yang maksimal, terkait standar operasional prosedur bagi pihak sekolah.
Selain itu kata Kepala Dinas Pendidikan melalui pembahasan ini, Pihak Dinas akan menerima berbagai masukan dari Para Kepala Sekolah, maupun Pemerhati Pendidikan. Guna membantu menyempurnakan, daripada usulan Peraturan Walikota Jayapura, terkait aturan masuk sekolah bagi anak usia dini, ke tingkat sekolah dasar bagi masyarakat Kota Jayapura nantinya, ujar Fachruddin.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan anak usia dini dan pendidikan kemasyarakatan, Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Grace Lidia Yoku kepada wartawan mengatakan, tujuan rapat koordinasi atau rapat koordinasi ini adalah, merangkul seluruh masukan dan saran dari Para Kepala Sekolah Paud se-Kota Jayapura. Sebelum Peraturan Walikota Jayapura, tentang standar pelayanan minimal bagi Paud 1 tahun sebelum ke sekolah dasar, disahkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, tentang pendidikan anak usia dini di Indonesia.
Diharapkan dukungan semua pihak terutama instansi terkait, dan lembaga pendidikan yang menangani pendidikan anak usia dini, serta para pemerhati pendidikan di Kota Jayapura. Agar dapat mempercepat penyusunan draf Peraturan Walikota ini, yang muaranya ke terbentuknya satu peraturan daerah yang sah. Sebagai produk hukum yang bisa dipedomani para pelaku pendidikan anak usia dini, di Kota Jayapura di waktu yang akan datang, ungkap Grace Lidia Yoku, kepada wartawan di Kantor Walikota Jayapura. (NL)
Andika
Apa komentar anda ?