ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Kamis, Juli 23, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Seorang Pengedar Ganja Dibekuk Di Kos-kosannya

Seorang Pengedar Ganja Dibekuk Di Kos-kosannya

Oleh : Noken Live
7 Maret 2021
Di Hukum dan Kriminal
0
Seorang Pengedar Ganja Dibekuk Di Kos-kosannya

Barang bukti narkoba yang berhasil disita pihak kepolisiaan

Sentani, Nokenlive.com – IM (26) tak berkutik saat dirinya diringkus oleh Anggota Opsnal Narkoba Polres Jayapura, di Rumah Kos-kosannya daerah Kotaraja, Sabtu (06/03).

Dalam penangkapan itu, Tim Opsnal Polres Jayapura yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Jayapura Ipda Noevaldo Sitinjak, menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja sebanyak 7 buah plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika berjenis ganja dan 1 buah plastik hitam yang berisikan daun ganja kering.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, dalam hal ini Kasat Narkoba Polres Jayapura Ipda Noevaldo Sitinjak menerangkan adanya informasi IM (26) membawa Narkotika berjenis ganja yang akan melintas masuk ke wilayah hukum Polres Jayapura menggunakan sepeda motor dari Wilayah Waris Kabupaten Keerom.

“Anggota kemudian melakukan penyelidikan tentang informasi yang didapat dan berhasil mengamankan IM (26) di rumah Kos-kosannya di daerah Kotaraja,” pungkasnya.

Kasat Narkoba menambahkan, Pelaku ditangkap bersama barang bukti 7 buah plastik bening ukuran sedang siap edar dan 1 buah plastik hitam yang berisikan ganja kering. Barang Haram tersebut di simpan dalam tas ransel yang dibawanya.

“Tersangka dan barang bukti Narkotika berjenis ganja kering sudah kami amankan di Mapolres Jayapura untuk melakukan proses lebih lanjut,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan Paling banyak Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah).

(Tinus Yigibalom)

Tags: Kasus NarkobaPengedar Ganja
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Maknai HUT 111, Pemkot Kunjungi Pahlawan di TMP

Berita Selanjutnya

Usai Dilantik, Kapolsek Rumra Kunjungi Jemaat GKI Eden

Berita Terkait

Dianiaya, Brigpol Fredi Lukas Awes Personel Brimob Polda Papua Gugur di Yahukimo
Hukum dan Kriminal

Dianiaya, Brigpol Fredi Lukas Awes Personel Brimob Polda Papua Gugur di Yahukimo

Komnas HAM Papua Minta Presiden Evaluasi Pola Operasi TNI di Papua Usai Konflik di Intan Jaya
Hukum dan Kriminal

Komnas HAM Papua Minta Presiden Evaluasi Pola Operasi TNI di Papua Usai Konflik di Intan Jaya

Polisi Sita 93,72 Gram Ganja dan Miras Arak Bali Beserta Pelaku
Hukum dan Kriminal

Polisi Sita 93,72 Gram Ganja dan Miras Arak Bali Beserta Pelaku

Hukum dan Kriminal

Tiga Anggota KKB Meninggal Dunia dan Tiga Senjata Api Diamankan di Yahukimo, Papua Pegunungan

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua