Sentani, Nokenlive.com – IM (26) tak berkutik saat dirinya diringkus oleh Anggota Opsnal Narkoba Polres Jayapura, di Rumah Kos-kosannya daerah Kotaraja, Sabtu (06/03).
Dalam penangkapan itu, Tim Opsnal Polres Jayapura yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Jayapura Ipda Noevaldo Sitinjak, menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja sebanyak 7 buah plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika berjenis ganja dan 1 buah plastik hitam yang berisikan daun ganja kering.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, dalam hal ini Kasat Narkoba Polres Jayapura Ipda Noevaldo Sitinjak menerangkan adanya informasi IM (26) membawa Narkotika berjenis ganja yang akan melintas masuk ke wilayah hukum Polres Jayapura menggunakan sepeda motor dari Wilayah Waris Kabupaten Keerom.
“Anggota kemudian melakukan penyelidikan tentang informasi yang didapat dan berhasil mengamankan IM (26) di rumah Kos-kosannya di daerah Kotaraja,” pungkasnya.
Kasat Narkoba menambahkan, Pelaku ditangkap bersama barang bukti 7 buah plastik bening ukuran sedang siap edar dan 1 buah plastik hitam yang berisikan ganja kering. Barang Haram tersebut di simpan dalam tas ransel yang dibawanya.
“Tersangka dan barang bukti Narkotika berjenis ganja kering sudah kami amankan di Mapolres Jayapura untuk melakukan proses lebih lanjut,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan Paling banyak Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah).
(Tinus Yigibalom)





Apa komentar anda ?