Jayapura, Nokenlive.com – Satuan Kapal Patroli (Satrol) Lantamal X Jayapura kembali menangkap 8 warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG), dan dari penangkapan tersebut terdapat satu orang WNI yang ikut serta membawa 6 karung buah pinang asal PNG tanpa dilengkapi surat dokumen. Hal ini diungkapkan Komandan Lantamal X Jayapura, Laksma TNI Yeheskiel Katiandagho saat memberikan keterangan pers di Mako Satrol Lantamal X Jayapura, Selasa (13/10/2020).
Danlantamal menjelaskan, kronologis penangkapan kesembilan orang tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel Intel Lantamal X di lapangan, bahwa pada tanggal 12 Oktober 2020 ada beberapa warga PNG yang akan melakukan lintas batas menuju ke Kampung Nelayan Hanurata, yang dicurigai membawa muatan berupa pinang ilegal.
“Dari informasi tersebut, Satrol Lantamal X melakukan operasi dengan menerjunkan personel dan sea rider untuk melakukan patroli. Dalam patroli gabungan yang terdiri dari personel Satrol Lantamal X, personel Intel Lantamal X dan petugas imigrasi Jayapura, pada pukul 18.30 WIT, di Kampung Nelayan Hanurata, Hamadi Jayapura Selatan berhasil mengamankan 8 warga negara PNG dan 1 WNI menggunakan 4 unit speed boat dengan membawa 6 karung pinang 25 kg untuk dijual di Jayapura tanpa dilengkapi dokumen,” ujar Danlantamal.
Dalam kesempatan itu, Danlantamal juga mengungkapkan bahwa, di sepanjang perbatasan sampai ke arah selatan, ada enam pintu masuk resmi perbatasan.
“Tapi untuk mengelabuhi petugas patroli, para pelintas batas ilegal masuk melalui jalur tikus, yang paling mudah adalah lewat jalur lautan,” akuinya.
Sementara itu Agustinus Makabori, selaku Kasi Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura mewakili Kepala Imigrasi saat hadir pada jumpa pers, memberikan apresiasi atas keberhasilan operasi ini.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih pada Lantamal X, yang dalam hal ini sudah membantu kami dalam pengawasan khususnya di perairan laut Indonesia. Tadi malam kita dapat informasi dan selanjutnya dari Lantamal kita bekerjasama, dan kita dapatkan 8 orang yang diduga lintas batas negara,” katanya seraya menambahkan, kedelapan orang pelaku sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Jayapura.
Ditempat yang sama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jayapura, Albert Ferry Hasoloan Simorangkir mengatakan bahwa, ini adalah untuk ketiga kalinya Bea Cukai bekerjasama dengan Lantamal X melakukan penindakan seperti ini.
“Kita juga pernah menangkap ada ganja yang disamarkan dengan vanili,” bebernya.
Lebih jauh Albert Ferry menjelaskan, untuk barang – barang yang ilegal ini mereka tidak melalui pintu masuk resmi dan akan didalami lagi, apakah melanggar Undang – Undang Kepabeanan nomor 17 Tahun 2007.
Selanjutnya dalam penangkapan tersebut juga disita 38 buah jerigen kosong berukuran 30 liter, diduga akan dipakai untuk menyelundupkan BBM secara ilegal ke PNG.
Sampai saat ini kedelapan WNA PNG diamankan di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura, sementara itu barang bukti 4 speed boat mesin tempel 40 PK, 6 karung pinang 25 kg dan 38 jerigen diamankan di Satrol Lantamal X.
(Andika)
Apa komentar anda ?