ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Jumat, Juli 31, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Penjual Motor TNI Terancam Empat Tahun Penjara

Penjual Motor TNI Terancam Empat Tahun Penjara

Oleh : Noken
3 Oktober 2020
Di Hukum dan Kriminal
0
Penjual Motor TNI Terancam Empat Tahun Penjara

MES, tersangka kasus penjual sepeda motor milik anggota TNI terancam empat tahun penjara. (ANT)

Keerom, Nokenlive.com  – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim), Polresta Jayapura Kota menyebutkan, MES tersangka kasus penjual sepeda motor milik anggota TNI terancam empat tahun penjara.

Kasat Reksrim Polresta Jayapura Kota, AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusma mengatakan, MES yang merupakan tersangka kasus penggelapan sepeda motor milik anggota TNI AD akhirnya dilimpahkan penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Barang bukti dan berkas perkara sudah kami serahkan kepada Jaksa, sementara tersangka kini menjadi status tahanan titipan Jaksa sampai putusan pengadilan,” katanya di Arso, Kabupaten Keerom, Jumat (03/10/2020).

Menurut Kasat Reskrim, tersangka dilaporkan korbannya Martanda P Simamora, lantaran melakukan penggelapan, yang mana sepeda motor korban dijual tanpa sepengetahuannya.

“Pelaku menyewa motor kepada korban, namun setelah satu hari penyewaan tersangka menjual sepeda motor tanpa seizin korban kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di kawasan pantai hamadi, Distrik Jayapura Selatan, dengan harga Rp2,9 juta,” katanya.

Atas perbuatannya, pria berusia 25 tahun itu dijerat pasal 372 KUHP, pidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Yah, MES harus pertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang dia masih di tahanan Polresta sebagai tahanan titipan jaksanya,” katanya menegaskan.

 (NL/ANT)

Tags: AKP Komang Yustrio WirahadiKabupaten KeeromKasus penggelapan sepeda motor milik TNIPenjual sepeda motor TNI terancam empat tahun penjaraReskrim Polresta Jayapura KotaSat Reskrim Polresta Jayapura Kota
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Nakes Positif Covid-19, Dua Puskesmas Di Yapen Ditutup

Berita Selanjutnya

Polres Jayawijaya Kembalikan 13 Unit Motor Kepada Pemilik

Berita Terkait

Bidang Pidsus Kejari Jayapura Tangani Satu Perkara Korupsi, Kerugian Mencapai Rp9 Miliar
Hukum dan Kriminal

Bidang Pidsus Kejari Jayapura Tangani Satu Perkara Korupsi, Kerugian Mencapai Rp9 Miliar

Dianiaya, Brigpol Fredi Lukas Awes Personel Brimob Polda Papua Gugur di Yahukimo
Hukum dan Kriminal

Dianiaya, Brigpol Fredi Lukas Awes Personel Brimob Polda Papua Gugur di Yahukimo

Komnas HAM Papua Minta Presiden Evaluasi Pola Operasi TNI di Papua Usai Konflik di Intan Jaya
Hukum dan Kriminal

Komnas HAM Papua Minta Presiden Evaluasi Pola Operasi TNI di Papua Usai Konflik di Intan Jaya

Polisi Sita 93,72 Gram Ganja dan Miras Arak Bali Beserta Pelaku
Hukum dan Kriminal

Polisi Sita 93,72 Gram Ganja dan Miras Arak Bali Beserta Pelaku

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua