Keerom, Nokenlive.com – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim), Polresta Jayapura Kota menyebutkan, MES tersangka kasus penjual sepeda motor milik anggota TNI terancam empat tahun penjara.
Kasat Reksrim Polresta Jayapura Kota, AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusma mengatakan, MES yang merupakan tersangka kasus penggelapan sepeda motor milik anggota TNI AD akhirnya dilimpahkan penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Barang bukti dan berkas perkara sudah kami serahkan kepada Jaksa, sementara tersangka kini menjadi status tahanan titipan Jaksa sampai putusan pengadilan,” katanya di Arso, Kabupaten Keerom, Jumat (03/10/2020).
Menurut Kasat Reskrim, tersangka dilaporkan korbannya Martanda P Simamora, lantaran melakukan penggelapan, yang mana sepeda motor korban dijual tanpa sepengetahuannya.
“Pelaku menyewa motor kepada korban, namun setelah satu hari penyewaan tersangka menjual sepeda motor tanpa seizin korban kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di kawasan pantai hamadi, Distrik Jayapura Selatan, dengan harga Rp2,9 juta,” katanya.
Atas perbuatannya, pria berusia 25 tahun itu dijerat pasal 372 KUHP, pidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Yah, MES harus pertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang dia masih di tahanan Polresta sebagai tahanan titipan jaksanya,” katanya menegaskan.
(NL/ANT)
Apa komentar anda ?