Jayapura, Nokenlive.com – Bertempat di Mapolres Jayawijaya Minggu (27/09/2020), Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, S.Sos, MM menggelar barang bukti hasil razia yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Jayawijaya selama kurun waktu 3 (tiga) bulan kebelakang.
Kepada wartawan di Wamena Minggu (27/09/2020), Kapolres Jayawijaya mengatakan selama kurun waktu periode Juli s/d September kegiatan Razia senjata tajam.
Razia ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan pasca kejadian – kejadian kekerasan menggunakan senjata tajam, baik jambret dan bentuk – bentuk kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) lainnya terjadi, kata Kapolres.
Menurut Kapolres, banyak warga masyarakat yang membawa Senjata Tajam, saat kita amankan jawabnya untuk berjaga – jaga dan membela diri jika ada kekerasan.
Hal tersebut jika tidak kita selelsaikan, maka akan menjadi kebiasaan dengan alasan untuk berjaga-jaga, tentunya hal tersebutlah yang akan memicu tumbuhnya kekerasan itu sendiri, ujar Kapolres.
Dikatakan Kopolres, kami juga telah menyampaikan kepada masyarakat yang masih membawa Senjata Alat Tajam di dalam kota, dapat dikenakan Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman Hukuman 10 Tahun penjara.
Kapolres meminta kebiasaan ini sudah harus ditinggalkan, dan masyarakat mulai berfikir bahwa alangkah indahnya jika di Jayawijaya ini baik Pejalan Kaki, Kendaraan Roda 2 maupun Roda 4 tidak membawa Senjata Tajam.
Pada kasempatan itu juga, ia mengingatkan para pembuat Minuman Keras agar segera menghentikan kegiatan tersebut, mengingat Jajaran Polres akan melakukan Razia sepanjang bulan September s/d bulan Desember.
(Andika)
Apa komentar anda ?