Serui, Nokenlive.com – Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Yapen kembali mengungkap kepemilikan narkoba jenis ganja, yang didapat dari dua tersangka BS dan ZJPR .
Pelaksana Harian Kasat Narkoba Polres Kepulauan Yapen IPDA Timok Pahalangi menuturkan, pengungkapan kepemilikan narkoba jenis ganja dari tersangka BS yang masih pelajar dan ZJPR pegawai honorer ini diperoleh dari hasil pengembangan saat petugas Kanit Opsnal dan Provost sedang melakukan penertiban keberadaan mobil-mobil lising di Serui pada 16 September lalu.
” Kedua petugas ini mencurigai mobil Toyota Hilux ini dan ketika petugas ingin meminta kelengkapan surat-surat kendaraan itu, salah satu petugas membuka pintu depan sebelah kiri dan mendapati tembakau rokok yang terhambur didalam mobil, mencurigai hal itu petugas memeriksa tubuh BS dan menemukan 1 paket bungkusan plastik bening yang diduga berisikan ganja seberat 0,7 gram” terang Ipda Timok
Lanjutnya, usai mengamankan kedua tersangka satuan Resnarkoba mengembangkan temuan tersebut dan menerima informasi jika tersangka ZJPR ada menyimpan barang narkoba jenis ganja yang disimpan didalam rumahnya.
“Kami langsung melakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan satu karton pinang yang didalamnya terdapat satu kantong plastik warna hitam dan setelah dibuka terdapat 4 paket bungkusan plastik bening berukuran sedang yang beratnya sekitar 23,1 gram” ucap Ipda Timok Pahalangi dalam press releasenya di Mako Polres Yapen, Rabu(23/09/2020).
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan atau, pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara itu Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Kariawan Barus,SH,S.IK, MH menegaskan bahwa, kasus narkotika adalah salah satu target yang menjadi perhatian agar diwilayah hukumnya bisa bersih dari peredaran barang haram ini.
“Kita harapkan beberapa waktu berjalan ini, kita ingin harus banyak yang bisa diungkap karena kita ingin wilayah kita bersih dari Narkoba” tandas Kariawan Barus.
Dikatakan dalam kurun waktu satu bulan berjalan ini, sudah 4 kasus pengungkapan kepemilikan narkoba jenis Ganja yang disinyalir barang haram ini masuk melalui pelabuhan, sehingga pengawasan kedepannya akan diperketat lagi.
(itink)
Apa komentar anda ?