Biak, Nokenlive.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Biak Numfor hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana guru kontrak tahun anggaran 2015-2016 senilai Rp 7,5 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Erwin PH Saragih S.H,M.H ketika di konfirmasi menyebutkan kasus ini bergulir sudah ratusan saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan Negeri Biak Numfor.
“Sejauh ini sudah 127 orang saksi yang diperiksa. Baik guru kontrak dan beberapa orang dinas, termasuk dari pihak perbankan,” Beber Erwin PH Saragih, Selasa (1/9/20).
Ditanyakan soal jadwal pemeriksaan terhadap LY dan HR yang ditetapkan sebagai tersangka, Erwin mengatakan akan dilakukan setelah hasil audit dari BPKP keluar.
“Kami akan terus lakukan pemeriksaan saksi. Untuk jadwal pemeriksaan, kami masih menunggu data kerugian negara dari BPKP. Ketika telah keluar, maka kami langsung lakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” cetusnya.
Erwin menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus pemotongan insentif guru kontrak tahun 2015-2016 senilai Rp 7,5 Miliar tersebut.
“Pasti ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini, tidak mungkin keduanya bermain sendiri,” Terangnya.
Sementara itu diketahui dua tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif guru kontrak kabupaten biak tahun anggaran 2015-2016, menjerat LY mantan Kadis Pendidikan yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor dan HR selaku bendahara Dinas Pendidikan.
“Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor nomor 16/R.1.12/fd.1/08/2020 tanggal 8 agustus 2020,” Tutupnya.
(Lisa)





Apa komentar anda ?