Serui, Nokenlive.com – Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil mengungkap kepemilikan Narkoba jenis ganja dari rumah seorang pemuda di Jalan Palapa, Kelurahan Serui Kota.
Dari hasil penggeledahan dirumah terduga EAR anggota satuan Resnarkoba Polres Yapen berhasil mengamankan sebanyak 103,4 gram Narkoba jenis Ganja dalam beberapa kemasan plastic bening yang siap edar.
Wakapolres Kompol Praja Gandha Wiratama kepada wartawan mengatakan terungkapnya pelaku yang diduga pengedar dan pemakai barang haram ini awalnya diketahui saat anggota melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya aktifitas tersangka yang menjual dan memiliki narkoba jenis Ganja dirumahnya di Jalan Palapa Serui.
“ Anggota Sat Resnarkoba langsung mendatangi rumah tersangka, saat itu ( 15/08/2020) sekitar pukul 22:00 WIT, tersangka sedang berada diluar namun tidak lama kemudian tersangka datang dan anggota pun langsung melakukan pengeledahan pada tubuh tersangka. Alhasil ditemukan satu bungkusan kecil terbungkus plastic bening yang terselip celana dalam tersangka,“ ungkap Kompol Praja dalam Press Realeasenya di Mako Polres Yapen, Selasa (01/09/2020).
Lanjutnya ,Tidak berhenti sampai disitu anggota melanjutkan pencarian barang bukti lain didalam rumah tersangka sampai Minggu 16 Agustus 2020 pukul 01:00 Wit ditemukan kembali didalam kamar diatas lemari pakaian tersangka barang bukti 1 bungkus plastic bening ukuran kecil berisikan biji ganja, tiga bungkus plastik bening berukuran besar, Satu bungkus plastic bening berisikan 101 sachet dibalik pintu kamar dan diteras rumah ditemukan potongan gallon air berisikan tanah yang diduduga dijadikan tersangka sebagai media untuk menanam biji ganja tersebut.
“Didapur rumah tersangka tepatnya dibawah meja kompor ditemukan lagi lima bungkus plastic bening berukuran besar, yang diduga narkoba jenis ganja terbungkus rapi oleh plakban warna cokelat serta saat kejadian anggota Iikut menyita satu unit HP merk OPPO dan satu unit HP merk Nokia berwarna hitam,” jelas Wakapolres Praja.
Dikatakan dalam penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka EAR (28) bahwa barang haram tersebut didatangkan dari Jayapura melalui jalur laut dan tersangka mengedarkan narkoba jenis Ganja ini kepada konsumen dengan harga satu paket kecil sekitar 1,5 gram sebesar Rp 50.000.
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara,“ ujar Wakapolres Kompol Praja Gandha Wiratama.
(Itink)





Apa komentar anda ?